Mohon tunggu...
Fathia Raharjeng
Fathia Raharjeng Mohon Tunggu... Mahasiswa - fathia zulfa

201980207

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak dan Asal Usul Wacana Kenaikan PPN

20 Juni 2021   00:59 Diperbarui: 20 Juni 2021   01:11 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru baru ini masyarakat Indonesia dikagetkan dengan adanya berita wacana kenikan PPN / Pajak Pertambahan Nilai yang semula sebesar 10%  menjadi 12%  hingga 15%. Hal tersebut menimbulkan respon yang kurang baik dikalangan masyarakat. Rencana tersebut diketahui bersumber dari draf revisi Undang Undang No.6 Tahun 1983 (RUU KUP) yang akan ditinjau kembali oleh DPR.

Bagi beberapa orang kenaikan ppn merupakan hal yang lumrah, namun bagi masyarakat serta para investor, kenaikan PPN akan berdampak kurang baik untuk perekonomian yang saat ini tidak stabil sehingga masyarakat akan semakin terbebani, selain itu dengan adanya kenaikan PPN yang akhirnya akan membuat daya saing Indonesia melemah akibat peralihan para investor ke Negara lain, Seperti yang diketahui, saat ini Indonesia sendiri sudah memiliki tarif PPN yang cukup tinggi dibandingkan Singapura dan Malaysia, sehingga para investor akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia mengingat biaya produksi yang mungkin akan terpengaruh oleh keinakan PPN.

Namun Anis byarwati selaku Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS menyebutkan bahwa wacana ini tidak pantas dibahas untuk saat ini, pasalnya kondisi perekonomian Indonesia saat ini belum pulih serta masih banyak hal yang lebih penting untuk difokuskan seperti masalah kesejahteraan dan kesehatan. Selain itu Ia mengaku sampai saat ini komisi XI belum melihat isi dari darf RUU KUP tersebut sehingga menurutnya terjad kebocoran di masyarakat yang terlanjur menimbulkan berbagai tanggapan dan respon yang kurang baik. Ia sendiri tidak tahu siapa sumber yang menyebarkan berita berisikan draf RUU KUP pada masyarakat.

Terpelas dari wacana tersebut bocor atau tidak, masyarakat sudah terlanjur risau atas wacana kenaikan PPN, pasalnya akan banyak barang maupun sembako yang dikhawatirkan terpengaruh atas kenaikan PPN, serta akan timbul berbagai dampak buruk sehingga rencana awal kenaikan PPN untuk menyejahterakan perekonomian Indonesia malah berlaku sebaliknya, perekonomian akan semakin terpuruk karena keadaan yang tidak stabil saat ini.

Berbagai dampak buruk yang dikhawatirkan masyarakat seperti harga barang dan sembako naik, daya beli menurun, serta berkurangnya penyerapan tenaga kerja yang membuat banyak kerugian bagi Indonesia.  Namun tentunya apabila wacana ini benar terjadi, pemerintah pastinya menentukan dengan menimbangkan berbagai dampak baik dan dampak buruknya. Tidak ada yang tahu pasti wacana ini akan benar benar dilaksanakan atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun