Mohon tunggu...
Fathia Raharjeng
Fathia Raharjeng Mohon Tunggu... Mahasiswa - fathia zulfa

201980207

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melanggar Aturan Pemerintah Terkait Mudik

24 Mei 2021   22:05 Diperbarui: 24 Mei 2021   22:30 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia budaya mudik sudah menjadi turun temurun sejak lama dan kebiasaan setiap orang yang memiliki kampung halaman atau sebagai perantau. Untuk bertemu sanak saudara dan keluarga tersayang menjadi tujuan utama para pemudik agar pulang ke kampung halaman tempat kelahiraan atau tempat berkumpulnya para anggota keluarga.

Sehingga libur lebaran merupakan waktu yang tepat untuk para pemudik bertemu keluarga di kampung halaman. Lebaran sendiri menjadi momen terbaik untuk berkumpul bersama dan melepas rindu antar anggota keluarga setelah sekian lama tidak bertemu. Terlebih lagi momen libur panjang tidak datang berkali kali dalam setahun sehingga waktu yang ada harus dimanfaatkan sebaik mungkin.

Namun semenjak masa pandemi, tahun 2020 pemerintah melarang aksi mudik yang dikhawatirkan akan memperparah kasus angka positif covid-19 yang nantinya akan berdampak buruk bagi masyarakat. Sehingga pada tahun 2021 larangan tersebut tetap diberlakukan lagi dengan tujuan yang sama.

Larangan mudik pada tahun 2021 menimbulkan banyak pro dan kontra. Pasalnya sejak tahun 2020 para pemudik sudah mengurungkan niatnya untuk pergi ke kampung halaman dengan harapan bisa pergi pada tahun 2021, tapi kenyataanya pada tahun ini aktivitas serta mobilitas masyarakat semakin dipersulit dan diperketat karena kasus pandemi yang semakin parah, misalnya dari pembatasan jalan-jalan di daerah atau kota-kota tertentu dan menunjukan bukti surat keterangan negatif covid 19 (PCR/Antigen) yang menghambat aktivitas masyarakat.

Aturan yang dibuat pemerintah semata - mata bertujuan untuk kebaikan masyarakat agar kasus positif covid 19 tidak terus melonjak naik. Aksi mudik merupakan salah satu alasan penularan virus terbesar karena setiap orang yang melakukan perjalanan antar daerah atau antar kota tidak dapat memastikan apakah saat itu mereka terbebas dari virus atau tidak, hal yang ditakutkan adalah para pemudik tanpa sadar menularkan virus corona terhadap warga yang sebelumnya aman dari jangkauan virus tersebut.

Aturan larangan mudik tahun 2021 dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei tahun 2021 dan diperpanjang hingga 24 Mei 2021. Meskipun ada calon pemudik yang mengurungkan niatnya namun banyak pemudik yang melanggar aturan pemerintah dengan berbagai macam alasan. Aparat kepolisian telah banyak melakukan pergerakan mulai dari penutupan jalan hingga intruksi putar balik bagi pemudik yang nekat. Namun hal tersebut belum cukup, pasalnya jumlah pemudik yang diperkirakan melebihi aparat yang tersedia sehingga banyak pemudik yang lolos dan berhasil pulang ke kampung halamannya.

Para pemudik juga pintar dalam memilih waktu dan rute perjalanan sehingga beberapa pemudik berhasil lolos dari cegatan aparat kepolisian. Selain itu terdapat beberapa kasus kontra masyarakat terhadap polisi yang berhasil mencegat calon pemudik sehingga menimbulkan perdebatan. Namun hal tersebut cukup dijadikan pelajaran agar tidak berlebihan dalam bertutur kata dan bertindak agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun