Inisiatif pemerintaah pusat untuk mengembangkan portal Satu Data Indonesia patut diapresiasi. Satu Data Indonesia memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan data di Indonesia yang selama ini terkesan sporadis dan kurang termanfaatkan dengan baik oleh berbagai kalangan, termasuk oleh pemerintah sendiri.Â
Sudah sejak lama, pemanfaatan data di Indonesia kurang berjalan baik. Padahal kita ketahui bersama bahwa data dapat menjadi driver bagi segala hal, khususnya berperan penting dalam proses perencanaan.
Douglas Broderick, UN Resident Coordinator in Indonesia, dilansir dari  laman The Jakarta Post menyebutkan jika ketersediaan data akan mampu membantu pemerintah dalam membuat kebijakan yang tepat sasaran dan mendistribusikan pelayanan dengan baik.Â
Berbagai negara kini telah berlomba-lomba memanfaatkan Big Data untuk mendukung perencanaan pembangunan negaranya, mulai dari perencanaan transportasi publik hingga akses terhadap pelayanan kesehatan.Â
Beberapa dekade terakhir, Indonesia juga mulai memanfaatkan data yang tersedia guna mendukung perencanaan pembangunan maupun penyelesaian permasalahan disuatu wilayah. Seperti yang kita lihat, munculnya berbagai platform semacam aplikasi Qlue yang memanfaatkan data pelaporan untuk menyelesaikan masalah merupakan salah satu pertanda bahwa pemerintah tengah fokus dalam mengelola dan memanfaatkan data.
Pemanfaatan data tidak hanya bisa dilakukan pada cakupan negara maupun kota, pada skala yang lebih kecil, wilayah perdesaan misalnya, data juga memberikan peranan yang cukup signifikan dalam perencanaan pembangunan serta penyelesaian masalah.Â
Perannya yang besar membuat pengelolaan data desa kemudian dimasukan ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengamanatkan agar seluruh desa di Indonesia memiliki suatu sistem guna mewadahi data desa.Â
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai salah satu leading sector lantas merespon dengan cepat hal tersebut dengan membuat suatu aplikasi bernama Desa Online.Â
Melalui Desa Online, desa dapat dengan mudah mengorganisir data dan informasi desanya. Kementerian lain, yakni Kementerian Dalam Negeri juga mengembangkan aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) sebagai salah satu cara bagi Kemendagri untuk memantau data desa yang nantinya data tersebut menjadi acuan untuk menetapkan besaran dana desa disuatu desa.Â
Ketersediaan data desa dalam Profil Desa juga akan memudahkan pemerintah desa dalam perencanaan dan penganggaran dalam bentuk metode perencanaan partisipatif, analisis masalah dan potensi desa yang pada akhirnya berdampak pada penyusunan anggaran dan belanja desa (Jahja, dkk, 2012).
Proses perencanaan memang tidak dapat dilepaskan dari proses penganggaran. Keduanya merupakan sebuah siklus dan saling terkait erat. Sumber-sumber pendanaan desa, seperti dana desa akan semakin terserap secara optimal manakal proses perencanaan sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada data desa yang tersedia.Â