Relevansi Hadis dalam Perilaku Korupsi
Korupsi adalah gejala masyarakat yang dapat ditemukan di mana pun. Korupsi telah terjadi di hampir setiap negara dalam sejarah. Tidak mengherankan jika definisi korupsi selalu berkembang dan berubah seiring berjalannya waktu. Perilaku korupsi dipahami sebagai perilaku individu yang melakukan tindakan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang dapat membahayakan ekonomi dan keuangan negara.
Disebabkan kebutuhan manusia yang terus meningkat yang memaksa mereka untuk berusaha lebih banyak, korupsi berkembang seperti pohon yang terus tumbuh menjulang keatas. Dengan menghasilkan uang tambahan, bagi pejabat publik atau pemegang kekuasaan korupsi adalah cara mudah untuk meningkatkan pendapatan. Salah satu caranya yaitu dengan mengurangi kualitas pelayanan publik.
Sebagai agama mayoritas di Indonesia, Islam sangat mengecam korupsi dan suap menyuap atau risywah. Seperti yang dikatakan para ulama Indonesia bahwa hal ini telah melanggar prinsip agama dan melanggar hukumnya. Dari sudut pandangnya ada kemungkinan ciri-ciri korupsi dan risywah, ghulul baik dalam hal pengertian, sifat, dan sebagainya. Dengan menggunakan istilah Zuhaili, bahwa hal itu melanggar hukum syariah karena mengingat tujuan dari penetapan sesuatu yang haram untuk mencegah kerugian atau menjauh dari hal-hal negatif yang terkandung di dalamnya.
Dalam konteks masa sekarang korupsi telah menjadi pembicaraan yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Dalam Islam hal ini juga telah banyak terjadi pada masa nabi Muhammad Saw. Seperti dalam hadis Tirmidzi Nomor 2115 disebutkan bahwa:
- حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ أُسَيْدِ بْنِ حُضَيْرٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اسْتَعْمَلْتَ فُلَانًا وَلَمْ تَسْتَعْمِلْنِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً فَاصْبِرُوا حَتَّى تَلْقَوْنِي عَلَى الْحَوْضِ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
- Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] dari [Usaid bin Hudlair], seorang Anshar berkata: Wahai Rasulullah, anda menugaskan fi fulan tapi anda tidak menugaskanku. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: " kalian akan melihat sifat mementingkan diri (egoism), bersabarlah kalian hingga kalian menemuiku di telaga. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih.
Hal itu merupakan kiyasan yang dipergunakan Nabi muhammad Saw untuk menggambarkan larangan berbuat dhalim terhadap sesama manusia, yang bukan hak miliknya merupakan perbuatan yang sangat larang dalam Islam.
Dalam hadis menyebutkan bahwa Islam secara tegas menentang korupsi dalam segala bentuknya. Dengan takhrij dan syarh yang telah disebutkan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW mengajarkan muslim tentang pedoman moral dan etika yang kuat untuk menghindari korupsi dan mendukung kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam tindakan, baik dalam pemerintahan, bisnis, atau kehidupan sehari-hari. Korupsi dianggap sebagai tindakan yang merusak sosial, ekonomi, dan moral, dan sesuai dengan ajaran Islam, harus dihilangkan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan bersih. Hal ini dapat dilakukan dengan upaya - upaya sebagai berikut : meningkatkan pendidikan dan kesadaran, kepemimpinan yang adil, transparansi dan akuntabilitas, hukum dan keadilan, larangan suap dan gratifikasi, peran masyarakat dan aktivis anti-korupsi, mengembangkan ekonomi yang adil, pengawasan lembaga keuangan dan bisnis, pendidikan moral dan etika, dzikir dan ibadah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI