Jakarta Selatan, 31/05/2015 Telah terjadi tabrakan malam kemarin di bawah fly over Pancoran, Jalan Letnan MT Haryono depan Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, arah jalur ke Bekasi. Kejadian yang berlangsung setelah Isya berkisar pukul 19.00-20.00 Wib ini, tidak menimbulkan korban jiwa.
“Awal kasus datang dua orang pengendara Mobil cat hitam dengan pengendara motor kesini. “ungkap Brigadir Surya(29) ketika ditemui di kantornya.
Pengemudi sepeda motor yang seorang Mahasiswa hukum di salah satu Universitas di Jakarta itu, merasa benar dengan teorinya. Namun dibantah oleh pengendara mobil dan minta jalan tengah berupa Advice dari kepolisian sendiri.
“Di Undang-Undang sendiri tidak ada salah mobil ataupun motor, yang salah itu adalah kelalaian pengendara, teknik pengemudi, kontruksi jalannya, kondisi kendaraan, konsentrasi dari masing-masing pengendara dan jaga jarak aman. Idealnya berdasarkan hitungan rumus fisika antara kecepatan reaksi dengan kecepatan kendaraan itu sendiri, jika jarak amannya 40meter, berarti setengahnya.” Jelas petugas kepolisian itu lagi, dalam shift kerjanya Jam 08.00-20.00 Wib.
Petugas itu juga memaparkan bahwa kecepatan pengendara motor itu melebihi dari seharusnya, meskipun ia tidak bersalah. Karna kejadian persisnya, mobil cat hitam tersebut mengerem mendadak tepat didepan sepeda motor, hal ini dikarenakan di depan mobil cat hitam tersebut, juga ada mobil lain yang tiba-tiba berhenti akibat ulah sepeda motor didepannya lagi.
Petugas itu menambahkan, “pemaparan dari pengendara motor yang berprinsip, tak peduli mau motor nabrak mobil atau sebaliknya. Yang salah tetap pengendara mobil, itu hanya klise. Tidak bisa dijadikan pedoman untuk kedepannya. Karna di Undang-Undangnya bukan salah mobil salah motor tapi penyebabnya. Ada tiga, yang pertama faktor orang dalam mengemudikan kendaraan. Kedua faktor jalan, mungkin saat kondisi jalan menurun, juga harus menurunkan kecepatan, bukan malah tancap gas. Ketiga faktor kendaraan, bisa juga dalam penggunaan rem kendaraan dan sebagainya. Yang terakhir faktor teknologi, seperti kebiasaan ngobrol lewat handphone”.
Ditemui saat hendak pulang, didepan kantor kepolisian usai laporan Elias (39) pengendara motor memaparkan pembelaan dan persis kejadiannya. “pas penurunan fly over Pancoran, bapak yang bawa mobil tiba-tiba berhenti mendadak. Saya persis dibelakangnya. Inikan jalan raya, bukan jalan gang. Bisa dipersalahkan karna rem mendadak ini, akibatnya saya hampir jatuh dan menabrak lampu bagian kiri mobil itu. Untung saja saya masih bisa mengendalikan diri. Lampunya pecah sih, lampu depan motor saya juga pecah. Saya mahasiswa fakultas hukum hanya menegaskan, masalah perdamaiannya dimana, harus ada tindak tegas dari kepolisian setempat dulu, terlepas dari jalur damai diluar nantinya.”
Pada akhirnya, kedua pengendara tersebut menemui titik tengahnya dan memilih jalur damai. Meskipun terdapat luka dibagian tangannya. Tambah mahasiswa Universitas Bhayangkara itu lagi.
“bukan siapa yang salah ya, tapi kita harus membela diri lah. Dan hukum lah nanti yang menyelesaikannya. Tadi juga jalanan normal, tidak macet, jadi didepan mobil bapak ini juga ada mobil lain lagi yang berhenti mendadak karna ulah sepeda motor yang belok tiba-tiba didepannya. Jadi awak juga ikut berhenti lah.” Lanjut Elias dengan logat Sumatra-nya.
Ia juga membenarkan pemaparan pengendara mobil kepada pihak kepolisian, terkait pembelaan Elias menyangkut kecelakaan antara mobil dan motor, yang salah adalah mobil. “itukan dilihat dari korbannya sendiri, apakah ada lecet atau berdarah.” Seraya menyodorkan tangannya dengan luka kecil. “artinya bukan menuntut ganti rugi motor sebenarnya, Cuma saya sebagai calon hukum. Gimana gitu baiknya bapak itu bertanggung jawab, inisiatif membawa ke klinik atau semacamnya. Intinya kalo sengaja menabrak, bisa jadi pengendara mobil yang salah. Tapi kan ini kondisinya begini, saya juga ga sengaja. Dia mau lindungin yang didepan, akhirnya korban jadinya yang dibelakang. Orang hukum harus berfungsi sebagaimana layaknya, apa gunanya kita sebagai generasi penerus jika diam saja.” Ungkap Elias lagi. “Karna tidak diproses oleh hukum, maka barang bukti tidak ditahan.” Jelasnya saat ditanya lebih lanjut.
Sedankan pengendara Mobil, belakangan diketahui namanya, Tedi. Usai laporan kepada pihak kepolisian Langsung pulang tanpa memberikan keterangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H