Mohon tunggu...
fathia RaudlatulUmmah
fathia RaudlatulUmmah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Keadillan

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penolakan Masa Jabatan Presiden untuk 3 Periode

14 April 2022   21:20 Diperbarui: 14 April 2022   21:51 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pernyataan penolakan penundaan Pilkada 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dikirim dari DPR RI kepada Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantin Press) Wiranto. Isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Jokowi menjadi tiga periode berulang kali dilontarkan oleh beberapa elit pemerintahan dan menimbulkan kontroversi.

Penolakan untuk menunda pemilihan dan memperpanjang masa jabatan presiden juga disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Dia mengklaim, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menunda pemilihan atau memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi.  pemerintah juga tidak memiliki rencana untuk mengubah konstitusi dalam hal ini. Di karenakan Wacana tidak didukung dengan baik oleh MPR. 

Sejauh ini,hanya tiga dari sembilan fraksi yang mendukung wacana DPR.tetapi  DPD tidak setuju karena dibawa ke MPR dan DPD. Jadi bagaimana UUD 1945 bisa diamandemen dengan masa jabatan presiden tiga tahun.publik tidak usah lagi terlibat dalam diskusi tentang perpanjangan masa jabatan presiden. Di Yakini bahwa presiden jokowi membenarkan bahwa ia menolak wacana tersebut.

Penundaan pemilu yang sangat tidak etis disuguhkan oleh pejabat-pejabat kita. Sebutan negara hukum sangat lah tidak tepat konteksnya jika pejabat mewacanaakan melanggar konstitusi itu sendiri. 

Cukup jelas melanggar pasal 7 dan pasal 22E UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa jabatan presiden lima tahun dan dapat di pilih Kembali selama satu kali masa jabatan. Tentu ini sangat melukai hati sebab seharusnya pemerintah menggarap persoalan yang riil berdampak kepada masyarakat secara langsung dan menepikan wacana-wacana politis. 

Tidak hanya wacana penundaan pemilu, wacana Jokowi tiga periode jabatan jugak di lempar kepublik oleh berbagai kalangan politisi maupun asosiasi. Seharusnya pemerintah focus untuk memulihkan  situasi saat ini  yang belum stabil, bukan malah wacana publik yang memilukan dan menimbulkan berbagai presepsi masyarakat. 

Kondisi demikian  menggambarkan bahwa waja Indonesia hati ini di warnai oleh kepentingan-kepentingan sesaat yang tidak memperioritaskan kepentingan rakyat.justru sebaliknya, wajah Indonesia jauh dari gambaran welfare state dan Amanah konsitusi itu sendiri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun