Mohon tunggu...
Fathia Nauri Lestari
Fathia Nauri Lestari Mohon Tunggu... -

Manajemen Asuransi Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Peserta BPJS Kurang Bisa Dilayani dengan Baik Karena Masih Kurangnya SDM Kesehatan

3 Januari 2015   02:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:56 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah berjalan satu tahun di Indonesia. Ternyata dalam pelaksanaan program JKN masih banyak kendala yang harus dibenahi sebelum menuju 2019 yang seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS kesehatan yang dilakukan secara bertahap.

Dalam undang-undang No. 36 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang memunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Undang-undang N0. 36 Tahun 2009 Pasal 20 ayat 1 juga menegaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional bagi uapaya kesehata perorangan.Untuk mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui BPJS kesehatan yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan (Perpres RI Nomor 12 Tahun 2013).

Dan salah satunyan adalah Tingkat ketersedian aspek pelayanan kesehatan masih menemukan sejumlah masalah yang menghambat pelaksanaan jaminan kesehatan nasional. Saat ini, tersedia lebih dari 85.000 dokter praktik umum dan lebih dari 25.000 dokter praktik spesialis, belum termasuk dokter gigi. Secara nasional jumlah tersebut cukup untuk melayani seluruh rakyat berdasarkan rasio satu dokter praktik umum pelayani 3000 orang. Pelayanan kesehatan saat ini juga didukung oleh jumlah perawat dan bidan yang jumlahnya telah mencukupi. Mengatasi berbagai permasalahan yang ada saat ini maka sangat diperlukan kesiapan yang matang oleh pihak stakeholder agar nantinya program jaminan kesehatan ini dapat berjalan dengan baik.

Menilai kecukupan tenaga kesehatan bukan suatu hal yang gampang. Perbedaan daerah desa dan kota dari segi sosiologis, geografis, kependudukan, sarana dan prasarana memberikan kesulitan untuk membuat suatu standar berapa kebutuhan akan tenaga kesehatan pada Puskesmas maupun Rumah Sakit. Ternyata pemerataan tenaga kesehatan belum berjalan sebagaimana diamatkan Undang-undang kesehatan tahun 1992 bahwa pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan. Pemerataan di bidang kesehatan menjadi aspek penting yang menjadi perhatian, namun aplikasinya belum berjalan dengan baik. Salah satu kendala yang dihadapi adalah cara mengukur pemerataan tersebut.

Semenjak beroperasi 1 Januari 2014 sampai sekarang fasilitas kesehatan yang menujang pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih minim. Padahal masyarakat sangat antusias terhadap penyelenggaraan JKN yang digelar lewat BPJS kesehatan. Faktanya justru sebaliknya beberapa contoh yang terjadi dilapangan dan kecurangan; kita sering dengar kasus membludaknya pasien semenjak diberlakukannya program nasional Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS), membuat rumah sakit atau puskesmas kewalahan dan tak mampu menampung pasien. Akhirnya banyak pasien yang kurang mendapat pelayanan maksimal dari tenaga kesehatan karena masih kurangnya SDM kesehatan, seperti dokter, perawat,dan bidan. Belum lagi dalam proses pendaftaran dimana membutuhkan proses yang panjang mulai dari panjangnya antrian, keterbatasaan SDM pelaksana, sampai lamannya waktu hanya untuk memvalidasi data. Ditambah lagi ketika rakyat baik yang PBI maupun Mandiri sudah terdaftar dan tervalidasi tidak langsung dapat tercetak kartunya. Jelas ini juga merupakan bentuk kecurangan yang telak di lakukan BPJS dan kemenkes karena tidak sesuai dengan jaminan dan iklan yang mereka janjiakan di media cetak dan elektronik.

Seharusnya pemerintah sadar hal ini, sebelum mereka melaksanakan program ini perbaiki terlebih dahulu sistem pelayanan kesehatan dan manajemen dilapangannya seperti kesiapan infrakstruktur, kesiapan SDM tenaga kesahatan apakah sudah siap? Kecurangan BPJS ini bisa terus terjadi karena tidak adanya kontrol terhadap pelaksanaan BPJS dan juga lemahnya penerapan sangsi hukum akibat lemahnya pemahaman lembaga hukum kita terhadap kasus kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan BPJS. Sehingga kecurangan tersebut akan terus berlangsung selama BPJS tidak dibenahi secara sistem. Pemerintah lebih cermat lagi menyikapi hal ini karena peserta juga yang menjadi korbannya. Apalagi mereka sudah membayar iuran, tapi nyatanya dalam pemberian pelayanannya masih buruk.

Pemerintah perlu adanya peningkatan khusus untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, tenaga medis dan paramedisnya khususnya di faslitas kesehatan tingkat pertama yang terus meningkatkan kompetensinya, melalui: seminar/workshop bagi fasilitas kesehatan, pelatihan dokter, seminar kedokteran dan obat.

Dan untuk menggatasi terbatasnya SDM tenaga kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit seharusnya mengusulkan formasi tenaga medis jika ada penerimaan. Karena pasien semakin hari semakin banyak, jika tak ada penambahan, tentu takkan bisa melayani semua pasien yang ada, dan kurang memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun