Sejak tahun 2014, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2014 tentang Penggabungan Logo Ekolabel. "Eco-labeling adalah sarana untuk memberikan informasi yang akurat, dapat diverifikasi, dan tidak menyesatkan kepada konsumen tentang aspek lingkungan dari suatu produk atau layanan," kata Nur Adi Wardoyo, asisten deputi standardisasi dan teknologi di KLH.
Ekolabel merupakan label produk yang ada pada kemasan produk untuk meyakinkan kepada konsumen bahwa kemasan produk yang digunakan, dihasilkan dari proses pembuatan produk yang ramah lingkungan. Sehingga konsumen tidak perlu ragu lagi, bahwa produk tersebut tidak akan mencemari lingkungan dan tidak berdampak pada krisis perubahan iklim global.
Dalam skala global, masyarakat sudah menyadari bahwa pencemaran lingkungan merupakan masalah lingkungan dan masalah perubahan iklim dunia yang serius untuk dikhawatirkan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan lingkungan, hal ini mendorong perubahan perilaku dan permintaan konsumen terhadap pasar.Â
Konsumen mulai menyadari bahwa perilaku pembelian produk untuk memenuhi aktivitas sehari-hari sangat berhubungan dengan aspek lingkungan. Produk ekolabel hadir untuk terus diproduksi sebagai salah satu inovasi peningkatan penyadaran masyarakat akan kepedulian lingkungan.
Di Indonesia, masih banyak organisasi yang peduli dengan lingkungan dan gencar mendorong konsep ini, misalnya Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebagai lembaga sertifikasi dengan basis produksi ramah lingkungan. Hingga kini, 2 organisasi tersebut terus memperkenalkan konsep eco-label kepada produsen dan konsumen.
Berbagai jenis produk didorong untuk memiliki logo ekolabel, seperti kertas fotokopi, kertas majalah, kertas tisu kebersihan, kemasan karton susu, kemasan karton teh kotak, serbuk detergen, baterai kering, cat tembok, dan kemasan minyak goreng sawit.
Bagi konsumen, pencantuman logo ini akan memberikan informasi sekaligus memfasilitasi pengubahan pola konsumsi melalui pemilihan produk ramah lingkungan. Sedangkan bagi produsen, logo ekolabel diklaim akan menaikkan daya saing pada pasar domestik dan internasional.Â
Menggunakan ekolabel bisa menjadi solusi untuk menyampaikan pesan lingkungan kepada konsumen (pembeli produk). Dengan bantuan label ramah lingkungan, konsumen dapat dengan mudah memahami apakah suatu produk ramah lingkungan atau tidak.
Semakin banyak konsumen yang mengetahui bahwa memilih minuman berlabel ramah lingkungan adalah tindakan yang baik, karena ramah lingkungan, semakin banyak juga konsumen dapat mempengaruhi atau mengajak orang-orang terdekatnya untuk menyukai minuman, kemasan, dan produk lain berlabel ramah lingkungan.Â
Oleh karena itu, produk ber-ekolabel sangat penting untuk diproduksi di Indonesia agar sebagai bentuk peduli dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.