Mohon tunggu...
Fathan Ghali
Fathan Ghali Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bermain games dan motor

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penistaan Agama oleh Holywings, Berujung Penutupan

7 Juli 2022   15:33 Diperbarui: 7 Juli 2022   15:34 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada tanggal 25 juni 2022 akun media sosial Holywings mengupload sebuah postingan promo yang berisi siapapun yang bernama 'Muhammad' dan 'Maria' mendapat minuman beralkohol gratis mendapat banyak kecaman dari netizen. 

Menurut netizen unggahan promo tersebut termasuk penistaan atas 2 agama yang mengarah kepada nama yang diagungkan oleh 2 agama yaitu Islam dan Kristen. Dari pihak Holywings mengaku bahwa unggahan promo tersebut adalah suatu kesalahan komunikasi dari tim manajemen promosi. Promo tersebut ditujukan untuk menggaet pengunjung ke outlet.

Holywings telah mengajukan permintaan maaf terbuka atas postingan promo yang diunggahnya, Dan salah satu  pemengang saham Holywings pun juga meminta maaf seperti Hotman paris yang datang menemui Ketua MUI Chalil Nafis dan meminta maaf kepada seluruh umat muslim. 

Holiwing sendiri pun seperti lepas tangan dalam kasus ini, menyerahkan kasus dan membebankannya hanya  kepada 6 orang karyawan, padahal dalam kasus ini untuk urusan promosi tidak mungkin tidak ada campur tangan dan strategi dalam promosi dan bukan urusan karyawan. Urusan promosi juga termasuk urusan manajemen dan para pemegang saham

Pihak polisi telah menangkap enam tersangka terkait promo minuman beralkohol gratis untuk penyandang nama 'Muhammad' dan 'Maria'. Enam tersangka tersebut sudah menjalani proses hukum dan polisi  juga memanggil owner dan para pemegang saham Holywings untuk diperiksa dan diproses hukum. Penistaan agama tidak boleh dianggap remeh. 

Dari kasus diatas berujung beberapa outlet Holywings dibeberapa kota pun ditutup secara paksa karena setalah diusut oleh pihak kepolisisan Holywings tidak memiliki izin untuk pengedaran minuman beralkohol dan Holywings pun mengedarkan minuman beralkohol melebihi 5% kadar alkkohol

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun