Mohon tunggu...
Fathan Argya
Fathan Argya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Menulis berdasarkan opini pribadi, rasa penasaran, dan pengalaman disertai riset kecil kecilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguliti Hak Asasi Manusia

3 Desember 2024   19:40 Diperbarui: 3 Desember 2024   20:27 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum kita membahas apa itu HAM, saya ajak kalian untuk mengupas terlebih dahulu pengertian dari hak. Hak merupakan kewenangan yang dimiliki individu untuk melakukan, memiliki, dan menuntut sesuatu yang seharusnya diterima berdasarkan kesepakatan, hukum, atau peraturan yang berlaku. Namun dalam konteks hukum, hak memberikan individu kekusaan untuk bertindak sesuai dengan kepentingannya tanpa melanggar hak milik orang lain. Hak sendiri ada banyak jenisnya seperti hak individual yang dimiliki oleh setiap insan, hak moral yang berdasarkan prinsip etis dan norma sosial, hak legal yang diakui dan dilindungi oleh hukum, dan hak absolut yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh situasi tertentu.

Kemudian apa itu Hak Asasi Manusia? HAM adalah hak yang melekat pada setiap manusia, diakui dan dilindungi secara universal, dan bersifat absolut atau tidak dapat diambil, dicabut, dilimpahkan kepada orang lain, serta berlaku kapan saja dan dimana saja. Sejatinya Hak Asasi Manusia wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh setiap individu dan negara.

Hak Asasi Manusia sudah melekat di diri setiap manusia semenjak lahir dan akan terus berlaku sampai manusia tersebut meninggal, HAM juga berlaku untuk semua manusia tanpa memandang agama, ras, suku, asal usul, dan silsilah keluarga, HAM juga tidak dapat dirampas, dicabut, dan setiap individu berhak mendapat semua hak yang sama.

Hak Asasi Manusia memiliki banyak macamnya seperti hak personal yang berkaitan dengan kebutuhan individu, hak legal yang berkaitan dengan perlindungan hukum, hak sipil dan politik yang berkaitan dengan kebebasan dalam menentukan pilihan politik, hak subsistensi yang berkaitan dengan sumber daya untuk menunjang kehidupan, hak ekonomi dan sosial budaya yang berkaitan dengan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

HAM dapat berkembang dan beradaptasi mengikuti perubahan zaman dan Adanya Ham memastikan setiap individu untuk mendapat perlakuan dan peluang yang sama serta memastikan bahwa semua orang berhak mendapatkan kehidupan yang layak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun