Mohon tunggu...
Fathan Ali
Fathan Ali Mohon Tunggu... Administrasi - Pascasarjana Magister Hukum Universitas Indonesia

“a high civilization is a pyramid, it can stand only upon a broad base; its prerequisite is a strongly and soundly consolidated mediocrity” peradaban yang tinggi adalah ibarat piramida, ia hanya bisa bertahan atas suatu landasan yang luas prasyaratnya ialah hal-hal tanggung yang dikonsolidasikan secara tangguh dan ampuh.”

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Percepatan Penanganan Covid-19 dari Sisi Hukum

2 April 2020   16:56 Diperbarui: 2 April 2020   17:10 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, April 2020- Tim Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi (PASTI) Fathan Ali M., S.H., M.H., Devid Oktanto, S.H., M.H., Furqon Muslim, S.H., Hendy Pratama, S.H., F.S. Tohandar, S.H., Lucky Aprilian Nugraha, S.H., Fernando Mondale H., S.H., Arief Wijaya, S.H., Sandy Aji, S.H., Maruba Sianturi, S.H., Mendy Utama, S.H mengeluarkan Press Release dalam hal menyikapi isu-isu yang saat ini berkembang di tengah masyarakat akibat dari dampak penyebaran pandemic virus Covid-19 atau Virus Corona khususnya di Indonesia.

Bahwa tidak dapat dipungkiri Covid-19 merupakan ancaman yang nyata terhadap keberlangsungan hidup seluruh masyarakat negara-negara di penjuru dunia, tak terkecuali indonesia. Sebagaimana yang teramati proses penularan wabah ini tidak dapat terdeteksi kasat mata dan menyebar dalam waktu singkat dan luas mengikuti interaksi manusia yang dialami hampir di seluruh negara-negara di dunia, dengan cara melalui person to person yang tidak mengenal strata sosial, ekonomi, dan budaya bermula dari kontak langsung pengidap atau tertular melalui benda tertentu dengan korban jiwa ribuan nyawa melayang dan berdampak pada keadaan sosial ekonomi dan budaya.

Saat ini pandemic Covid-19 merupakan musuh bersama seluruh masyarakat global. Kemudian, Pemerintah telah mengambil langkah preventif guna pencegahan penyebaran dengan menerapkan beberapa himbauan diantaranya stay at home, Social/Physical Distancing, kebijakan relaksasi kredit, dan kebijakan karantina wilayah di beberapa daerah. Akan tetapi, kebijakan-kebijakan tersebut belum dilandasi dengan ketentuan serta penerapan hukum yang jelas, serta tidak adanya kepastian hukum.

Akibatnya memunculkan masalah baru seperti hilangnya pendapatan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat akibat penerapan Stay at Home. Kemudian juga masih banyaknya masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan Social/Physical Distancing

Selain itu, masalah makin bermunculan akibat adanya kebijakan relaksasi kredit atau restrukturisasi (keringanan) dari Pemerintah yang belum efektif telah membingungkan masyarakat karena tidak ada komunikasi, regulasi dan ketentuan aturan yang konkrit yang mengikat semua pihak terutama korban terkena dampak Covid-19 (seperti keluarga korban positif, PDP, ODP, masyarakat berpenghasilan rendah sifatnya harian, maupun masyarakat yang tidak berpenghasilan) serta belum mengikat perusahaan pembiayaan atau Leasing dalam menaati dan melaksanakan himbauan atau kebijakan ini dengan tujuan menangguhkan kewajiban kredit masyarakat yang terkena dampak.

Terlebih lagi penerapan Karantina Wilayah yang mana Pemerintah Pusat/Daerah memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat terdampak selama masa karantina tersebut. Bahwa Negara dengan segala kekuasaannya dapat melakukan beberapa hal dalam melindungi segenap tumpah darah masyarakat Indonesia dengan mengalihkan atau mengucurkan mata anggaran dalam APBN guna kebutuhan, pemulihan kesehatan dan ketersediaan Rumah Sakit penanganan virus di setiap provinsi, peralatan medis maupun obat-obatan dalam menghadapi wabah pandemik demi melindungi seluruh masyarakat indonesia dari wabah virus ini.

Terlebih lagi Mengingat pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja di DPR yang dirasa justru semakin akan menimbulkan kegaduhan dan kesengsaraan pada masyarakat khususnya para pekerja yang berpotensi akan semakin banyak terjadinya PHK, oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan membatalkan maupun mengeluarkan RUU Cipta Lapangan Kerja dari Prolegnas di DPR. Dengan tekad untuk mengawal dan memperjuangkan keadilan hukum dan konstitusi di tengah masyarakat, dengan ini menghimbau kepada pemerintah, sebagai berikut:

  1. Mendukung upaya pemerintah pusat untuk kebijakan relaksasi kredit atau restrukturisasi (keringanan) bagi masyarakat terdampak. Dengan demikian, seluruh komponen yang berkepentingan wajib merealisasikan aturan teknis mengenai relaksasi kredit atau restrukturisasi (keringanan) yang akan dijalankan oleh pelaku pembiayaan agar tercipta kondusifitas di masyarakat.
  2. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan kebijakan pembatasan sosial skala besar, Pemerintah secara atribusi berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak Covid-19 disaat berlangsungnya proses karantina wilayah.
  3. Pemerintah bersama DPR RI bergegas menyelesaikan pembahasan pengalihan mata anggaran dalam APBN untuk pemulihan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 sesuai dengan SURAT EDARAN KEMENTERIAN KEUANGAN NOMOR SE-6/MK.02/ 2020 tentang refocussing kegiatan dan realokasi anggaran Kementerian atau lembaga dalam rangka percepatan penanganan covid 19 dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .
  4. Mengingat banyaknya pekerja yang dirumahkan serta di PHK, maka lebih baik pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja dihentikan serta dikeluarkan dari PROLEGNAS.

Sebagaimana amanah Pasal 28H Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 dan adagium hukum "Kesehatan (kesejahteraan, keselamatan, kebahagiaan) rakyat adalah hukum tertinggi" (Salus Populi Supreme Lex Esto). Demi terciptanya tujuan Negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu tim advokasi hukum PASTI memiliki tekad dan tujuan memperjuangkan keadilan hukum demi Kepastian Hukum dalam hal melindungi hak-hak konstitusional seluruh tumpah darah masyarakat Indonesia yang dilanggar. Terimakasih. Salam PASTI!

Ttd
Tim Hukum
Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi (PASTI)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun