Mohon tunggu...
Fatmi Sunarya
Fatmi Sunarya Mohon Tunggu... Penulis - Bukan Pujangga

Penulis Sederhana - Best in Fiction Kompasiana Award 2022- Kompasianer Teraktif 2020/2021/2022 - ^Puisi adalah suara sekaligus kaki bagi hati^

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Aturan dan Profesionalisme Jika Pasutri Bekerja di Kantor yang Sama

4 Februari 2023   21:45 Diperbarui: 5 Februari 2023   09:50 1183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kontrak kerja| Dok piqsels.com

Jodoh sudah diatur oleh Tuhan, bertemu dengan sang jodoh pada waktu dan tempat yang tidak kita ketahui. Dan bisa saja dan sangat sering ditemui antara wanita dan pria bekerja di kantor yang sama tertarik satu sama lainnya. Kemudian menjalin hubungan pacaran dan menikah. Itu manusiawi sekali. 

Ketika terikat perkawinan, apakah salah satu dari mereka mesti mengundurkan diri alias berhenti dari pekerjaannya, dengan alasan bekerja di kantor yang sama?

Ketika bekerja di kantor A, saya beberapa kali menyaksikan sahabat pria dan sahabat wanita yang saling jatuh cinta. Tapi akhirnya salah satu dari pasangan ini harus mengundurkan diri dari pekerjaan karena alasan bekerja di kantor yang sama. 

Aturan yang tertuang dalam Personnel Policies kantor kami (yang masih saya simpan sampai sekarang) berbunyi "Keluarga karyawan tanpa mempedulikan jarak hubungan keluarga, tidak dibenarkan untuk diangkat dan bekerja di kantor yang sama tanpa persetujuan dari ED (Executive Director). Walaupun demikian, keluarga karyawan yang diangkat dengan persetujuan ED (Executive Director), harus merupakan calon terbaik dan tidak bekerja dalam hubungan atasan dan bawahan baik langsunga maupun tidak langsung".

Nah begitulah aturannya, jika ada hubungan keluarga apalagi suami istri tidak diperkenankan bekerja di kantor yang sama kecuali ada persetujuan ED. Akhirnya, pasangan suami-istri (pasutri) ini membuat kesepakatan, apakah istri yang mengundurkan diri dan suami tetap bekerja atau sebaliknya. 

Ketika ditanyakan kenapa pasutri tidak boleh bekerja di kantor yang sama, jawabannya untuk menjaga profesionalisme dalam bekerja. Benarkah demikian? 

Menurut saya, di sinilah tantangannya jika pasutri bekerja dalam satu kantor, bisa tidak mereka menunjukan profesionalisme dalam bekerja. 

Setiap kantor atau perusahaan mempunyai aturan masing-masing. padahal dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 153 ayat 1 huruf f menyatakan "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama".

Hal ini dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menunjukkan penjaminan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi yaitu putusan No. 13/PUU-XV/2017 mengenai larangan menikah bagi Pekerja/Buruh dalam satu kantor. Amar putusan menyatakan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pembatasan/larangan menikah bagi Pekerja/buruh yang bekerja dalam satu perusahaan dinilai tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain karena tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dimaksud. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun