Indonesia dengan keanekaragaman budaya dari setiap daerah, maka beragam pula adat istiadat di Indonesia yang masih dilestarikan hingga saat ini.
Adat istiadat merupakan kebiasaan masyarakat yang memperkaya budaya Indonesia. Beragam suku maka beragam pula adat dan tradisi.
Begitu juga dengan Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Jambi. Kehidupan masyarakat Jambi berpegang pada suatu norma-norma dan nilai-nilai adat yang berpedoman pada “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendikan Kitabullah” yang artinya adat yang didasarkan oleh syariat agama Islam, berdasarkan pada Al-qur’an dan sunnah.
Salah satu hasil dari seloko yang ada dengan lahirnya melayu-Islam Jambi. Seloko adat ialah sebuah ungkapan yang mengandung pesan didalamnya, amanat petuah, atau nasihat yang memiliki nilai etik dan moral dan juga sebagai alat untuk memaksa dan mengawasi norma masyarakat agar selalu dipatuhi.
Landasan dasar hukum adat Jambi disebut dengan Induk Undang nan Lima :
1. Titian Tereh Batanggo Batu (titian teras bertangga batu)
2. Cermin Nan Idak Kabur (cermin yang tidak kabur)
3. Lantak Nan Idak Goyah (gubuk di atas sungai yang tidak goyah)
4. Nan Idak Lapuk Keno Ujan, Idak Lekang Karena Panas (yang tidak lapuk kena hujan, tidak keropos kena panas)
5. Kato Seiyo (kata seiya kesepakatan mufakat).
Untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dalam menjaga nilai luhur Adat Melayu Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi No. 321/KEP.GUB/DISBUDPAR-2.3/III/2022, telah menetapkan tanggal 2 Juli sebagai Hari Adat Melayu Jambi.
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi Hasan Basri Agus yang bergelar Tumenggung Putro Joyo Dininggrat menyampaikan, tahun ini merupakan tahun pertama peringatan Hari Adat Melayu Jambi, yakni tanggal 2 Juli nanti.
Hal ini juga sekaligus mengenang jasa yang ditinggalkan oleh pendahulu pendiri lembaga adat di Jambi, A. Manap, H. Sukur dan Hasip Kalimuddin Syam. Banyak sudah jasa-jasa para pendahulu dalam mengatur tentang LAM Jambi, mengatur adat istiadat sehari hari. Seperti tata cara mengurus anak keponakan, cara penyambutan pengantin dan sebagainya.
Penetapan Hari Adat Melayu Jambi tanggal 2 Juli juga berdasar cerita lama, pertemuan lembaga adat se-Jambi pernah dilaksanakan di Bukit Siguntang Tebo pada tanggal 2 Juli 1502.