Mohon tunggu...
Fatiha AzZahra
Fatiha AzZahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Seksual di Indonesia

21 Juni 2022   22:27 Diperbarui: 21 Juni 2022   23:03 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini banyak terjadi kasus pemerkosaan terhadap perempuan di Indonesia. saatini, Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. Korban dari kekerasan seksual ini tak hanya dari kaum wanita dewasa tetapi juga adakorban anak-anak. Kasus yang banyak terjadi beberapa tahun ini adalah kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi dan di sekolah serta pesantren.

Para penjahat seksual tak lagimemiliki akal pikiran dan hanya megedepankan nafsu setannya saja. 

Trauma dari kekerasanseksual rasanya akan sangat membekas dalam diri korban tetapi para pelaku bisa bebas berkeliarandan menjlankan aksi lainnya. Di Indonesia sendiri, hal ini masih menjadi tabu untukdiperbincangkan, sehingga banyak korban kekerasan seksual yang tidak menyuarakan apa yangdialaminya karena takut atas tanggapan dari kerabatan dan masyarakat. 

trauma yangditimmbulkan dari kekerasan seksual tidak dapat hilang dengan mudah dan bisa terus membekaspada ingatan korban. Hal tersebut dapat memicu hilangnya percaya diri korban yang dapatmembuat korban mengasingkan diri dari masyarakat, depresi, bahkan takjarang korban sampaimengakhiri hidupnya. 

Dengan banyaknya akibat buruk dari kekerasan seksual, maka kekerasanseksual harus ditindak tegas dan juga dilakukan usaha preventif agar tidak semakin banyak pelakudan korban kekerasan seksual di Indonesia.

Banyak hal yang dapat dilakukan oleh kita sebagai masyarakat Indonesi dan daripemerintah untuk menyelesaikan masalah yang sudah terjadi dari dulu ini. Pembicaraan mengenaihal-hal seperti kekerasan seksual harus menjadi hal yang lumrah untuk dibahas agarpara korbanyang mengalaminya berani menyuarakan apa yang terjadi. 

Saat ini, fenomena yang terjadi dimasyarakat saat korban kekerasan seksual memberitahu apa yang dialami malah kebanyakankorban yang disalahkan oleh masyarakat dan kerabatnya. Mulai dari menyalahkan apa yangmereka pakai, dimana mereka berada, apa yang mereka lakukan, dan banyak lagi. Hal ini, tidakboleh lagi terjadi karena yang salah disini adalah pelaku-pelaku yang tidak dapat menahannafsunya.

Dengan hadirnya RUU PKS yang selama ini dinantikan oleh masyarakat Indonesiadiharapkan dapat membantu masyarakat merasa lebih aman dari kekerasan seksual. Pemerintahdan aarat penega khukum diharapkan harus menindak tegas pelaku kekerasan seksual danmemberikan hukuman yang setimpal dengan trauma yang diberikan terhadap korban. Bahkan, takjarang kekerasan seksual yang sampai menghabiskan nyawa korban. 

Hal ini benar-benar harusditindak tegas agar tidak semakin banyak orag-orang yang berlaku seenaknya untuk memuaskannafsunya kepada orang lain.Namun, dibalik semua itu kita juga perlu terus waspada dan berjaga-jaga agar hal-hal
tersebut tidak terjadi pada diri kita. Banyak hal yang dapat kita lakukan nuntuk menghindariterjadinya kekerasan seksual. Pertama, jangan terlalu percaya pada orang lain sekalipun kerabatdekat. 

Hal ini perlu diterapkn karena tak jarag kasus kekerasan seksual dilakukan oleh kerabatterdekat. Jadi kita harus selalu waspada pada siapapun baik orang yang baru kenal maupun kerabat.Kedua, jangan ikut dalam obrolan yang berbau porno karena dapat memicu terjadinya kekersanseksual karena diaggap terbuka mengenai hal-hal yang berbau pornografi. 

Lalu, kita juga harusmemiliki perlawanan ketika berada dalam kondisi yang menjurus kepada hal-hal yang berbauseksual agar tidak dianggap mudah oleh orang-orang yang berniat melakukan kekerasan seksual.Selanjutnya, kit hrus berani untuk bersikap tegas pada orang lain. Dengan ini kita dapatmenghindari hal-hal yang tidak semestinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun