Mohon tunggu...
MARITA RESTYANI
MARITA RESTYANI Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa s1 Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah IBNU SINA

Marita Restyani, 23 tahun Lahir di Malang tepatnya sebuah desa kecil yang berada di kecamatan Ampelgading pada 08 maret 2000.Menghabiskan masa remajanya di Ponpes Alkhoirot Malang .Lulus MA mendedikasikan dirinya dengan mengabdi sebagai pengajar Madrasah Diniyah Alkhoirot dan Pengajar Madrasah Tsanawiyah Alkhoirot selama kurang lebih 3,5 tahun.Saat ini ia meneruskan S1-nya di STIT IBNU SINA Kepanjen - Malang, mengambil program Study Pendidikan Agama Islam. Di Pondok Pesantren Alkhoirot ia bertemu dengan para masyayikh dan guru yang dengan keikhlasannya mengajarkan ilmu hidup dan ilmu akhirat. Alkhoirot juga mengajarkan sebuah mantra sederhana “ Aku hafal aku lupa, aku tulis aku ingat, aku lakukan aku bisa.”. Selain menjadi Mahasiswa ia juga aktif menulis artikel- artikel sederhana di media kompasiana dan blog pribadi juga menjadi salah satu kontributor media Alkhoirot Putri . Tulisan adalah cara saya untuk mengungkapkan diri, memahami dunia, dan berkontribusi pada perbincangan global. Saya berharap bahwa tulisan-tulisan saya dapat membawa inspirasi dan refleksi kepada pembaca, serta mendorong mereka untuk berpikir lebih dalam tentang hal-hal yang penting dalam hidup.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia Darurat " Kawal Putusan MK"

22 Agustus 2024   09:22 Diperbarui: 22 Agustus 2024   09:26 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Pribadi (screenshot tiktok/@yeppeunning)

Indonesia Darurat “ Kawal Putusan MK

Oleh : Marita Restyani 

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia yang berfungsi untuk menguji undang-undang dan menangani sengketa pemilihan umum serta kasus-kasus konstitusi lainnya. Keputusan yang diambil oleh MK sering kali memiliki dampak besar terhadap stabilitas politik, ekonomi, dan sosial negara.

Indonesia saat ini sedang mengalami situasi yang dinilai genting terkait demokrasi, yang memicu perdebatan dan kekecewaan di kalangan masyarakat, hal ini diawali dengan munculnya Tagar #KawalPutusanMK . Tagar ini menjadi trending topik di media sosial X (dulunya Twitter) dan mencapai lebih dari 120 ribu pengguna media sosial X. Tagar ini digunakan untuk menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap putusan MK yang diabaikan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dalam revisi UU Pilkada.

Selain itu juga muncul Gambar Peringatan Darurat berupa Gambar Garuda Pancasila dengan latar belakang biru dan tulisan "Peringatan Darurat" juga viral dan menjadi trending topik. Ini digunakan untuk menunjukkan keadaan darurat demokrasi di Indonesia.

Postingan Tersebut banyak dibagikan di Twitter, Instagram dan Thread . Hal ini berawal Pada tanggal 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah. Putusan ini menetapkan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang berbeda dari yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak langsung menerima putusan ini dan malah memutuskan untuk menggelar rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada tanggal 21 Agustus 2024, hanya sehari setelah putusan MK dikeluarkan.

Disela putusan MK tersebut adanya berita populer yakni Azizah, seorang selebgram sekaligus Istri  atlet sepak bola sekaligus pemain Timnas  Arhan Pratama asal blora Jawa Tengah , diterpa isu perselingkuhan dengan Mantan Pacar Rahel venya  , Salim. Diduga berita tersebut sebagai pengalihan isu atas putusan MK, kabarnya Saat masyarakat mulai fokus dengan berita selebgram dan Hasil Keputusan MK mulai tertutup DPR segera menggelar rapat untuk membahas perubahan  RUU tersebut.

Reaksi masyarakat sangat kuat terhadap langkah DPR yang dinilai melakukan akrobat politik untuk menganulir putusan MK. Masyarakat menumpahkan kekecewaan mereka melalui media sosial dengan menggunakan tagar #KawalPutusanMK. . Banyak tokoh masyarakat seperti Fiersa Besari, Baskara Putra, dan Pandji Pragiwaksono juga mengunggah cuitan tersebut, menunjukkan bahwa situasi ini tidak hanya diunggah oleh masyarakat biasa, tetapi juga oleh tokoh-tokoh yang berpengaruh.

Seruan aksi massa untuk mengawal putusan MK muncul di berbagai daerah. Di Depok, sebanyak 67 guru besar yang tergabung dalam Dewan Guru Besar UI merilis pernyataan tertulis atas sikap DPR dan pemerintah terhadap putusan MK no 60 dan 70 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Mereka mengimbau semua lembaga negara terkait untuk menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana, serta meminta KPU segera melaksanakan keputusan MK demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan pancasila.

Ribuan polisi dikerahkan untuk mengawal demo besar darurat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada tanggal 22 Agustus 2024. Demo ini digelar oleh sejumlah elemen masyarakat sipil yang menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Ribuan orang diprediksi turun ke jalan di Jakarta dan daerah lain, termasuk massa buruh, petani, nelayan, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Aksi demo ini merupakan bagian dari gerakan "peringatan darurat Indonesia" yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun