Pesatnya Perkembangan teknologi berbanding lurus dengan perkembangan dunia Informasi, hadirnya internet telah memberikan ruang dan kesempatan pada masyarakat dalam berinteraksi, mencari dan menyebarkan informasi.Â
Kehadiran Media Sosial memberikan kesempatan pada masyarakat memiliki jaringan sosial pribadi dengan memberikan kebebasan muatan isi konten sesuai kehendak pribadi, hal tersebut telah menjadi tren yang mengiringi perkembangan teknologi komunikasi. Kebebasan dan kemudahan tersebut diberikan atau dimiliki setiap individu pada masyarakat luas dan pemanfaatannya tergantung pada individu masing-masing tergantung minat dan tujuannya.
Segala kesempatan yang ada pada Internet dan Media sosial juga memunculkan tren Konvergensi media yang mulai marak akhir-akhir ini, dalam studi kasus di lapangan bisa kita lihat munculnya situs media online yang meruapakan perwujudan lain dari media massa cetak konvensional seperti surat kabar harian kompas yang membuat kompas.com, jawapos dengan Jawapos.com, dll bahkan media televisi sudah mulai meninggalkan siaran analognya menjadi siaran digital dan memiliki kanal youtube juga.Â
Hal ini telah menambah outlet pagi media messa konvensional namun secara tidak langsung kasus konvergensi media ini juga menuntut pekerja media agar memiliki multi talent di bidang media dan memiliki jam kerja yang lebih intens megingat kebutuhan outlet yang ada tidak hanya gambar dan tulisan namun juga video, audio dan visual grafis.Â
Namun perkembangan ini juga justru menjadi tantangan baru bagi media massa konvensional karena persaingan semakin terbuka dan masing-masing kompetitor memiliki kesempatan yang sama di dunia media online, maka bagi media massa konvensional yang tidak bisa bersaing dan gagal di era digital ini akan sangat dirugikan hingga mengalami gulung tikar.
Dari beberapa hal diatas maka konvergensi media massa perlu adanya semacam Regulasi yang secara khusus di buat untuk mengatur agar terdapat kejelasan arah dinamika media massa seperti yang di gagas oleh Supadiyanto Ketua Program Studi S1 Ilmu Komunikasi STIKOM Yogyakarta, dalam suatu gagasannya ia menginginkan Konvergensi Regulasi yang jelas dan khusus berfokus pada media massa yang memuat arah kebijakan pada media massa di era digital sekarang ini termasuk juga pada konvergensi media.Â
Kita tahu bahwa Regulasi tentang pers yakni Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 di buat atau di susun pada tahun dimana teknologi komunikasi belom secanggih sekarang dan regulasi yang besinggungan dengan media massa online/internet sekarang ini masih dititipkan pada Undang-Undang Cipta kerja.Â
Mengingat kebeasan, kemudahan dan kesempatan yang ditawarkan beserta resikonya pada perkembangan teknologi komunikasi saat ini, maka memang dirasa perlu adanya Kovergensi Regulasi yang khusus memuat semua dinamika Dunia Komunikasi saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H