Mohon tunggu...
MOH ARIEF FATCHIUDIN
MOH ARIEF FATCHIUDIN Mohon Tunggu... Pegawai BUMN -

Semangat menuju Tujuan Hidup

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dualisme Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, Haruskah Ada pada Kementerian ESDM ?

20 April 2016   16:01 Diperbarui: 20 April 2016   16:06 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelistrikan menjadi perhatian pemerintah saat ini, karena kegiatan ekonomi harus didukung oleh ketersediaan sumber energi.  Setiap kegiatan usaha di bidang ketenalistrikan harus diakreditasi dan disertifikasi sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Kegiatan kelistrikan harus aman, andal dan akrab lingkungan.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 05 tahun 2014 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan bahwa setiap kegiatan usaha pada bidang ketenagalistrikan harus terakreditasi dan tersertifikasi pada kementrian ESDM dan Dinas ESDM di setiap Pemerintah Provinsi.

Sertifikasi kelistrikan meliputi instalasi tenaga listrik, Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dan sertifikasi Badan Usaha. sedangkan untuk akreditasi ketenagalistrikan meliputi usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk lembaga inspeksi teknik (LIT), LIT tegangan rendah, lembaga sertifikasi kompetensi dan lembaga sertifikasi badan usaha.

Saat terdapat peraturan yang tumpang tindih dengan lembaga pemerintah lainnya. Sebagai contoh untuk lembaga inspeksi teknik, Komite Akreditasi Nasional (KAN) dapat menerbitkan akreditasi lembaga inspeksi sesuai SNI ISO 17020 tetapi tidak diakui akreditasinya oleh Kementrian Teknis. Padahal, sesuai Undang Undang No. 20 tahun 2014 Pasal 36 ayat 1, yang berhak menerbitkan akreditasi adalah KAN. Untuk itu harus ada sinergi antarlembaga di pemerintahan agar tidak menerbitkan dua akreditasi pada kegiatan yang sama.

Tidak jauh berbeda untuk lembaga sertifikasi kompetensi personal.  Kementrian ESDM juga menerbitkan sertifikat untuk lembaga sertifikasi kompetensi personal. KAN dengan SNI ISO 17024 juga mengeluarkan sertifikasi personal.

Adanya peraturan yang berbeda pada lembaga pemerintah untuk kegiatan akreditasi atau sertifikasi yang sama, tentunya akan menimbulkan biaya kepengurusannya yang dikeluarkan oleh setiap lembaga atau badan usaha. Sehingga biaya untuk penerbitan sertifikat menjadi lebih mahal.

Sebaiknya ada kajian terhadap kegiatan peraturan yang sama seperti pada proses akreditasi dan sertifikasi di ketenagalistrikan.  Penerbitan akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan dengan aturan yang sama dan melalui satu pintu dapat menyederhanakan prosedur dan mengurangi biaya yang timbul.

Diharapkan banyak lembaga sertifikasi dan akreditasi yang timbul untuk menambah gairah di bidang ketenagalistrikan.  Sehingga pemerintahpun dapat membuat aturan yang lebih ketat agar mendapatkan lembaga-lembaga yang capable dan memiliki kompetensi yang mumpuni.

Mekanisme pengawasan terhadap lembaga akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan yang telah ditunjuk harus dilakukan dengan baik untuk menjaga capabilitas lembaga tersebut. Sehingga listrik yang dihasilkan benar-benar andal, aman dan akrab lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun