[caption id="attachment_205909" align="alignnone" width="197" caption=""][/caption] Di era modern sekarang kita bisa melihat telah mewabahnya budaya Konsumtif, Gengsi, Life Style yang hanya mengandalkan "Abal-abal" (Modal Dengkul) dalam memenuhi kehidupan mereka, sehingga yang terjadi adalah pola hidup "Ngredit" disana-sini mulai dari keperluan pribadi hingga pada aspek sosial yang umum dalam kehidupan. Alih-alih adalah terbengkalainya ekonomi masyarakat hanya untuk memanjakan hidupnya,  alih-alih perkembangan zaman, semua serba modern, praktis dan efisien. Kita bisa melihat dari perkotaan hingga pelosok desa  hampir rata-rata orang mempunyai kendaraan di setiap rumahnya. Seperti yang kita ketahui Perusahaan pembuat Kendaraan dalam sehari bisa menciptakan 5000 kendaraan bermotor bahkan bisa lebih. Jika kita berfikir mungkin tahun 2020 jalan raya akan penuh dan sesak dengan kendaraan, Jalan-jalan kecil depan rumah kita akan sudah di penuhi kendaraan-kendaraan yang melintasi guna mencari jalan alternatif agar tidak macet, karena mudahnya mendapatkan kendaraan dengan hanya bermodalkan foto copy KTP, Kartu Keluarga  sudah bisa membawa kendaraan bermotor baru. Sehingga masyarakat mana yang tidak tertarik, yang terjadi adalah banyaknya kredit dan cicilan dan tentunya tidak semuanya berjalan lancar. Seperti kita ketahui baru-baru ini telah keluar Peraturan Menteri Keuangan nomor 43/PMK. 010/2012 tentang Uang muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor. Yang melatar belakangi di keluarkanya adalah adanya persaingan ang tidak sehat dalam penetapan uang muka atau saling menurunkan uang muka antar perusahaan pembiayaan. selain itu, dengan adanya pengaturan uang muka akan memberikan filter kepada perusahaan pembiayaan agar kredit macet dapat ditekan seminimal mungkin. Tentunya sebelum menerbitkan peraturan tersebut Bapepam-LK gtelah melakukan survey terhadap perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha untuk kendaraan bermotor, juga melakukan pertemuan-pertemuan dengan instansi terkait. Dalam mengeluarkan peraturan tentang uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor,terdapat beberapa pertimbangan antara lain : meningkatnya kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan. Hanya yang memenuhi syarat yang akan mendapat kredit dari perusahaan pembiayaan. Juga untuk menghindari perang tarif. perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut: 1. bagi kendaraan bermotor roda dua, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. 2. Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau 3. Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif paling rendah 25% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. bagi Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratitif secara bertahap beruap : peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut denganmasa berlaku masing-maing dua bulan. gambar:http://jakartacity.olx.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H