Mohon tunggu...
Fatahussururi Indrajati
Fatahussururi Indrajati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Just an ordinary man

Tertarik pada bidang film, sejarah, pemerintahan, musik dan sedang belajar di Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Indonesia dalam Organisasi Regional ASEAN

26 November 2021   14:20 Diperbarui: 26 November 2021   14:40 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ASEAN dibentuk tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand oleh lima negara pendiri, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand melalui penandatanganan Deklarasi Bangkok. Para pendiri ASEAN memiliki keinginan yang kuat untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang damai, aman, stabil dan sejahtera. 

Hal ini dikarenakan situasi regional pada tahun 1960-an dihadapkan pada situasi konflik potensial, yaitu perebutan pengaruh ideologi negara-negara besar dan situasi konflik potensial yang dapat dilanggar jika konflik antar negara regional tidak dihentikan,  maka akan berpengaruh pada stabilitas regional dan menghambat pembangunan. 

Indonesia adalah anggota yang bersifat aktif dalam organisasi ASEAN. Indonesia juga ikut serta dalam beberapa permasalahan yang dialami oleh anggota organisasi. 

Dinamika kawasan di Asia Tenggara terus berkembang karena penyelesaian masalah tingkat regional adalah hal yang membedakan dari organisasi regional lain. ASEAN didirikan pada masa Perang Dingin sebagai bentuk kerjasama antara negara-negara anti komunis di  Asia Tenggara. 

Setelah berakhirnya Perang Dingin, ASEAN mempertanyakan eksistensinya. Namun, ASEAN telah menunjukkan semangat yang berbeda dalam regionalisme dan telah menunjukkan stabilitas politik yang lebih baik sejak berakhirnya Perang Dunia II. Selain itu, ada beberapa hal yang membedakan ASEAN dengan regionalisme di kawasan lain. 

Pertama, ASEAN memiliki prinsip ASEAN Way, yang bertindak sebagai penghubung dan penghalang ASEAN. Menurut prinsip non-interferensi, intervensi di negara-negara sulit bersifat mengikat karena  tidak dapat dilakukan oleh ASEAN.

Di sisi lain, hambatan konsensus dalam pengambilan keputusan membuat ASEAN sangat lambat dalam menanggapi masalah tersebut. Jika ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, masalah tersebut disisihkan. 

ASEAN tidak memiliki hubungan perdagangan yang harmonis  karena persaingan yang ketat di antara negara-negara anggotanya. Persaingan disebabkan oleh kesamaan sumber daya dan kondisi geografis yang menciptakan kurangnya keragaman dalam perdagangan komoditas. (Agam, S. 2021)

Sebagai negara demokrasi terbesar di regional, Indonesia selain menjadi penggagas lahirnya ASEAN, Indonesia juga sebagai penengah konflik antara negara-negara dan memberikan jalan seperti pembentukan komunitas keamanan ASEAN yaitu ASC (ASEAN Security Community). Indonesia juga menjadi perwakilan atas perdamaian dunia untuk berturut peran dalam gerakan bebas nuklir. Tidak hanya dalam hal perdamaian dunia, Indonesia juga negara yang mengusulkan pentas seni antar negara yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan antar negara dan memperbanyak karya-karya kolaborasi. (Santoso, Y. W. 2017)

.Indonesia bekerja sama dengan negara-negara ASEAN lainnya untuk memerangi penggunaan narkoba, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya dengan menandatangani Deklarasi ASEAN tentang Larangan Narkoba. Perdagangan narkoba juga terkait erat dengan kejahatan transnasional seperti pencucian uang dan penyelundupan senjata, yang dapat menimbulkan ancaman politik dan keamanan yang serius. 

Oleh karena itu, Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya  bekerja sama untuk meningkatkan sumber daya manusia dan  mengekang perdagangan narkoba, produksi dan perdagangan narkoba, penegakan hukum, rehabilitasi narkoba, pencegahan dan pendidikan publik.Indonesia bekerja sama dengan negara-negara ASEAN lainnya untuk memerangi penggunaan narkoba, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya dengan menandatangani Deklarasi ASEAN tentang Larangan Narkoba. (Utami, S. N. 2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun