Mohon tunggu...
Fatah Baginda Gorby Siregar
Fatah Baginda Gorby Siregar Mohon Tunggu... -

-Anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia - Ketua Komisi Politik Konferensi Cabang XIX GMNI Kota Medan -Ketua Lembaga Studi Elang-Rajawali Indonesia - Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Hukum Kebiri: Rasional atau Emosional?

27 Juli 2016   02:49 Diperbarui: 27 Juli 2016   12:00 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Hukum kebiri saat ini menjadi topik perbincangan di Indonesia. Hukum kebiri tersebut rencananya  akan menjadi sanksi bagi pelaku pemerkosaan. Sebenarnya, hukum kebiri ini telah lama menjadi wacana namun belum diberlakukan. Tujuannya ialah memberikan efek jera bagi para pelaku dan disaat rasa bersamaan memberikan yang namanya suatu keadilan sosial bagi korban. Pembahasaannya sempat menghilang, kemudian muncul kembali seiring munculnya kasus-kasus pemerkosaan belakangan ini. Anggapan cukup mendasar karena bila dihitung kurun waktu dari bulan Januari 2016 hingga Mei 2016 ini tercatat sudah puluhan kasus pemerkosaan , hal inilah yang menyebabkan adanya dorongan agar hukuman pengebirian diberlakukan.

Dari puluhan kasus , kita akan menyorot beberapa kasus yang mencuat dikalangan media diantaranya:

1.Yuyun gadis berusia 14 tahun yang berasal dari Bengkulu diperkosa 14 pria secara bergilir  hingga tewas.

2. Gadis Manado diperkosa oleh 19 pria secara bergilir hingga mengalami trauma dan hilang ingatan.

3. Ibu rumah tangga yang diperkosa oleh 5 begal didepan suaminya di Karawang Jawa Barat.

4. Siswi SMK diperkosa hingga tewas oleh 3 pria dan mayatnya dibuang kesungai.

5. Siswi SD berusia 12 tahun di Bekasi diperkosa seorang pria saat pulang dari sekolahnya.

Inilah beberapa contoh betapa rusaknya moral genrasi muda kita. Kenapa? Karena para pelakunya rata-rata berusia muda. Tak ayal, masyarakat mendesak agar pemberlakuan hukum kebiri segera ketuk palu. Namun ditengah bergulirnya desakan tersebut, ada sebagian pihak yang menolak hukum kebiri. Baik dari lembaga negara, pimpinan ormas dan lainnya. Inilah yang menyebabkan timbulnya sebuah pertanyaan : “hukum kebiri berdasarkan rasionalitas, atau hanya emosi belaka?”

  • Sanksi atas kejahatan pemerkosaan sebelum adanya hukum kebiri

Undang-undang terbaru yang membahas tentang pemerkosaan dibawah umur yaitu Undang-undang 35 Tahun 2014 yang berisi bagi pelaku kekerasan seksual pada anak ialah hukuman hingga 15 tahun penjara. Pemerkosaan dengan paksaan juga diatur di pasal 285 KUHP (Wetboek van Starfrecht).

  • Asal Mula Praktik Kebiri didunia

Asal mula praktik pengebirian sudah dilakukan manusia dari dahulu pada masa pra sejarah. Namun yang tercatat dalam sejarah yaitu tentang dasar sosial budaya di kawasan Eropa, Timur tengah , Asia Selatan , Afrika dan Asia timur. Setelah peperangan dikala itu, biasanya testis laki-laki dijadikan bahan rampasan untuk menyimbolkan sebuah kemenangan.  Laki-laki yang disengaja dikebiri juga biasanya dipekerjakan di istana, sebagai pegawai birokrasi dan rumah tangga istana. Bahkan di masa purba , pengeberian dengan berbagai alasan dilakukan pemotongan tidak hanya testis pria saja namun dengan kelaminnya.

  • Negara- negara yang sudah memberlakukan hukuman kebiri

Adapun negara-negara yang telah memperlakukan hukum kebiri yaitu Amerika serikat sejak tahun 1996, Polandia sejak tahun 2009, Maldova di tahun 2012, Estonia juga ditahun yang sama, Israel ditahun 2009, Argentina dan Australia pada 2010, hingga Korea Selatan dan Rusia ditahun 2011.

  • Kedudukan Hukum Kebiri pada Perundang-Undangan Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun