Mohon tunggu...
FASHA SABILA 2021
FASHA SABILA 2021 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi di Indonesia

20 Juni 2022   17:51 Diperbarui: 20 Juni 2022   17:51 1308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia sangat identik dengan kasus korupsi, hampir setiap saat kasus korupsi di Indonesia selalu bermunculan. Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa korupsi seperti budaya yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Persoalan korupsi di Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan, sehingga dapat merugikan bangsa dan negara. Korupsi di Indonesia paling sering disebabkan karena aspek ekonomi. Sebagian orang yang nekat melakukan korupsi disebabkan karena kebutuhan yang terus menerus bertambah dan apa yang dimilikinya pasti selalu kurang serta ia merasa pendapatannya tidak pernah mencukupi kebutuhannya.

Kata korupsi sudah tidak asing terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Korupsi berdampak pada menurunnya investasi negara, melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, meningkatnya ketimpangan pendapatan, serta meningkatnya angka kemiskinan. Sebagaimana yang kita ketahui, korupsi merupakan suatu tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan yang tidak wajar dengan menyalahgunakan kepercayaan publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi dapat merusak segala sendi kehidupan dan tentu menjadi musuh besar bagi bangsa Indonesia.

Usaha dalam pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara, sanksi terhadap pelaku korupsi juga sudah diperberat. Tetapi, hampir setiap hari kita masih mendengar adanya berita mengenai korupsi. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi 2021, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara dengan skor 38. Sementara itu berdasarkan survei dari Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2021, Indeks Perilaku Anti Korupsi berada di kisaran 3,88%. Menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) kerugian keuangan sepanjang 2021 mencapai Rp. 62,9 triliun, jumlah tersebut melampaui tahun sebelumnya dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 56,7 triliun. Dari jumlah tersebut, KPK hanya menangani perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 802 miliar. "KPK praktis hanya menangani sekitar 1% dari total kerugian keuangan negara yang timbul sepanjang tahun 2021 ini semakin memperlihatkan ketiadaan perspektif asset recovery dari KPK," ucap Kurnia Ramadhana peneliti ICW.

Dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, bentuk-bentuk kecurangan (fraud) yang biasa terjadi di Indonesia telah di klasifikasikan didalam Undang-Undang, diantaranya adalah merugikan keuangan negara terdapat dalam pasal 2 dan 3, suap menyuap terdapat dalam pasal 5, 6, 11, 12, dan 13, penggelapan dalam jabatan terdapat dalam pasal 8, 9, dan 10 a, b, c, pemerasan terdapat dalam pasal 12 e, perbuatan curang terdapat dalam pasal 7 dan 12 h, benturan kepentingan dalam pengadaan terdapat dalam pasal 12 i, dan gratifikasi terdapat dalam pasal 12 b.

Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan, baik dalam aspek sosial, politik, ekonomi, maupun birokrasi. Jika korupsi sudah merajalela, tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara pun akan menurun, masyarakatnya akan menjadi kacau dan hanya mementingkan diri sendiri, perkembangan ekonomi suatu bangsa juga akan terhambat, serta meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Dan salah satu efek negatif dalam jangka panjang adalah rusaknya generasi muda.

Generasi muda sangat berperan penting bagi perubahan bangsa Indonesia untuk menuju ke arah yang lebih positif di masa yang akan datang. Dengan demikian, perlunya menjaga generasi muda yang ada dengan memberikan pengetahuan serta kesadaran kepada mereka terhadap kasus pencegahan korupsi, karena generasi muda seringkali memiliki pemikiran dan tindakan kritis dalam menyikapi sebuah permasalahan. Jika seorang generasi muda tumbuh menjadi pribadi anti sosial, lalu mereka menganggap korupsi sebagai hal biasa, dan akan lebih berbahaya lagi jika generasi muda menganggap korupsi merupakan suatu budaya. Maka dalam perkembangannya, generasi muda akan terbiasa tidak bertanggungjawab dan terbiasa dengan sifat tidak jujur. Jadi, perlunya pemerintah negara Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terhadap korupsi, agar korupsi di Indonesia ini sedikit demi sedikit mengalami penurunan.

Dalam melakukan pemberantasan korupsi, terdapat hambatan, diantaranya berupa hambatan kultural, struktural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, untuk menuju Indonesia yang bersih dari korupsi, serta membangun generasi muda yang jujur dan bertanggung jawab ada langkah-langkah yang harus dilakukan, diantaranya adalah memperkuat transparansi, mendesain dan menata ulang pelayanan publik, meningkatkan pemberdayaan pendukung dalam pencegahan korupsi, dan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi.

Sudah seharusnya kita sebagai warga negara Indonesia peduli dan peka terhadap keadaan bangsa, selalu jujur dan bertanggungjawab dimanapun berada, tetap berfikir positif kepada seluruh anggota-anggota dewan dan aparatur pemerintahan yang masih peduli terhadap bangsa. Pemerintah juga harus senantiasa menegakkan keadilan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju, tidak boleh pilih kasih, karena semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Jika ada yang korupsi segeralah tangani, karena korupsi bukan hanya tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan kepolisian saja, tetapi seluruh warga negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun