Mohon tunggu...
FASHA NADHIRAH
FASHA NADHIRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS AIRLANGGA

pengamat politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

hubungan pemerintah indonesia dengan perusahaan apple mengenai tkdn dan peluncuran iPhone 16

14 Desember 2024   07:44 Diperbarui: 14 Desember 2024   07:44 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia, sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, juga sebagai salah satu produsen barang konsumsi dan bahan mentah terbesar di Kawasan Asia Tenggara. Tentunya terus berupaya memperkuat industri teknologi dalam negeri melalui kebijakan yang mendukung penggunaan produk lokal. Salah satu Langkah kebijakan yang sudah diterapkan adalah adanya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hal tersebut bertujuan agar setiap produsen asing yang ingin menjual produk mereka di Indonesia harus menyertakan komponen lokal dalam produk yang ingin dijualnya tersebut. Namun, baru-baru ini kebijakan tersebut mendapat sorotan tajam dari pemerintah Indonesia juga Masyarakat, dikarenakan pemerintah Indonesia melarang penjualan Iphone 16 di pasar lokal Indonesia, sebab perangkat tersebut belum memehuni ambang batas TKDN yang ditentukan.

Sebenarnya apa itu TKDN?
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ialah besaran kandungan komponen dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan keduanya. TKDN merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong panggunaan produk dalam negeri dan memperkuat industry local. Dalam Peraturan, telah ditetapkan minimal TKDN yang harus dimiliki suatu produk saat ini ialah 25% dan Bobot Manfaat Perusahaan (BPM) paling sedikit 40%, hal tersebut dihitung berdasarkan bahan-bahan penyusun produk. Dalam hal smartphone, produsen harus memastikan bahwa komponen yang digunakan dalam perangkat tersebut, seperti chip, baterai, dan layar berasal dari Indonesia atau hasil manufaktur yang dilakukan dalam negeri. Tentunya kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan industri manufaktur lokal dan menciptakan lapangan pekerjaan di sektor teknologi. Diketahui Apple sebelumnya telah menyepakati TKDN 40% melalui skema inovasi, Skema ini dengan adanya Pembangunan Apple Academy di beberapa daerah di Indonesia. Namun skema inovasi tersebut akhirnya juga tidak menemukan titik terang untuk diimplementasikan.

Langkah tegas Indonesia
Pada Oktober 2024, pemerintyahan Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa Apple tidak dapat menjual Iphone 16 di pasar Indonesia, karena perangkat tersebut tidak memenuhi syarat TKDN yang telah ditetapkan. Larangan tersebut juga berdampak pada ancaman pemblokiran imei pada Iphone 16. Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iphone 16 dibawa masuk ke Indonesia secara illegal sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Buntut dari hal tersebut, diketahui pada Jumat, 29 November 2024. Bea Cukai memusnahkan 102 unit Iphone 16 ilegal di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang. Hal tersebut diketahui karena pengelundupan tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024.
Untuk mendapatkan izin penjualan Iphone 16, Apple berkomitmen untuk melakukan investasi di Indonesia. Apple telah menawarkan investasi senilai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,58 triliun selama dua tahun di Indonesia. Namun saat ini, investasi Perusahaan tersebut baru tercatat Rp1,48 triliun atau masih kurang Rp240 miliar dari komitmennya sebesar Rp1,71 triliun. Kekurangan inilah yang menghambat sertifikasi TKDN produk tersebut. Sebenarnya Komitmen Apple dapat terpenuhi dengan membangun pabrik di Indonesia, Namun ada syarat yang diajukan oleh Apple yang dinilai kapitalis, dimana Apple meminta Indonesia menggratiskan pajak hingga 50 tahun. Permintaan ini langsung disoroti oleh Komisi VI DPR RI, DPR RI menolak dan mengecam permintaan tersebut yang dinilai dapat merugikan Indonesia.
 
Perspektif politik
Dalam pandangan politik, adanya TKDN merupakan Upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi dan mendorong industry dalam negeri sekaligus manarik investor asing. Hubungan Perusahaan Apple adalah kesempatan untuk mendorong kemajuan dan teknologi, namun dalam hal ini Apple dituntut untuk dapat beradaptasi dengan kebijakan yang ada, sementara pemerintah Indonesia tetap berusaha mempertahankan keseimbahan antara adanya Perusahaan asing juga pengoptimalan manfaat bagi rakyat Indonesia.
Dari setiap peristiwa yang ada, menunjukkan Upaya Indonesia dalam memperkuat industri teknologi domestik, mengurangi ketergantungan pada produk impor, dan mendorong perkembangan manufaktur dalam negeri. Jika Apple dapat beradaptasi dengan regulasi yang ada, maka peluncuran Iphone 16 dapat memperkuat pasar domesti agar dapat berkembang pesat, juga memberikan manfaat bagi Masyarakat, tentunya dalam hal ini kedua pihak akan tetap diuntungan, dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap pesat juga keuntungan yang tetap dapat diraup oleh Apple.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun