Mohon tunggu...
Fasha Ashri Octavia
Fasha Ashri Octavia Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kebebasan Pers dan Regulasi Pemberitaan Sebagai Pilar Demokrasi di Indonesia

6 Juli 2024   15:06 Diperbarui: 6 Juli 2024   15:06 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: IDN Times

Nama : Fasha Ashri Octavia 

NIM : 23010400089

Mata kuliah : Komunikasi Massa (UAS)

Dosen Pengampu : Sofia Hasna, S.I.Kom, M.A

Pada era sekarang, media massa berkembang sangat cepat di Indonesia, ini menunjukan betapa pentingnya kedua elemen tersebut dalam membangun fondasi yang kokoh pada dalam sistem demokratis. Kebebasan pers tentunya memberikan alat untuk mengawasi dan memeriksa kekuasaan serta memastikan transparansi dan juga akuntabilitas dalam pemerintahan. 

Selain itu, regulasi pemberitaan yang tepat akan membantu menjaga integritas informasi yang disampaikan kepada masyarakat, melindungi hak-hak individu, dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers untuk tujuan yang merugikan seperti dengan mencegah penyebaran berita hoaks. Kebebasan pers dan regulasi yang bijaksana adalah kunci untuk menjaga masyarakat yang informasi dan partisipasif yang merupakan landasan utama dari sebuah demokrasi yang sehat sehingga dapat berfungsi dengan baik.

Pasal 28F UUD 1945 sebagai kebebasan pers menyatakan :

 "Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, meyimpan, mengolah dan menyampaikan suatu informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Apa Yang Di Maksud Dengan Kebebasan Pers dan Regulasi Pers?

Kebebasan pers adalah sebuah hak bagi individu dan media untuk melakukan penyampaian informasi, berpendapat dan mengeritik tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain yang berwenang. Ini mencakup dengan kebebasan untuk mencetak, menerbitkan dan menyebarkan berita opini, serta untuk menjalankan suatu fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan institusi publik. Kebebasan pers merupakan manifestasi dari freedom of speech yaitu yang berarti (kebebasan berbicara)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun