Nama : Fasha Ashri OctaviaÂ
NIM : 23010400089
Mata kuliah : Komunikasi Massa (UAS)
Dosen Pengampu : Sofia Hasna, S.I.Kom, M.A
Pada era sekarang, media massa berkembang sangat cepat di Indonesia, ini menunjukan betapa pentingnya kedua elemen tersebut dalam membangun fondasi yang kokoh pada dalam sistem demokratis. Kebebasan pers tentunya memberikan alat untuk mengawasi dan memeriksa kekuasaan serta memastikan transparansi dan juga akuntabilitas dalam pemerintahan.Â
Selain itu, regulasi pemberitaan yang tepat akan membantu menjaga integritas informasi yang disampaikan kepada masyarakat, melindungi hak-hak individu, dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers untuk tujuan yang merugikan seperti dengan mencegah penyebaran berita hoaks. Kebebasan pers dan regulasi yang bijaksana adalah kunci untuk menjaga masyarakat yang informasi dan partisipasif yang merupakan landasan utama dari sebuah demokrasi yang sehat sehingga dapat berfungsi dengan baik.
Pasal 28F UUD 1945 sebagai kebebasan pers menyatakan :
 "Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, meyimpan, mengolah dan menyampaikan suatu informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Apa Yang Di Maksud Dengan Kebebasan Pers dan Regulasi Pers?
Kebebasan pers adalah sebuah hak bagi individu dan media untuk melakukan penyampaian informasi, berpendapat dan mengeritik tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain yang berwenang. Ini mencakup dengan kebebasan untuk mencetak, menerbitkan dan menyebarkan berita opini, serta untuk menjalankan suatu fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan institusi publik. Kebebasan pers merupakan manifestasi dari freedom of speech yaitu yang berarti (kebebasan berbicara)