Mohon tunggu...
Fasha Ashri Octavia
Fasha Ashri Octavia Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kebebasan Pers dan Regulasi Pemberitaan Sebagai Pilar Demokrasi di Indonesia

6 Juli 2024   15:06 Diperbarui: 6 Juli 2024   15:06 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: IDN Times

Menurut Atmakusumah (2009: 14), kebebasan pers adalah kebebasan bersuara bagi masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, dalam mendirikan media pers tentunya merupakan suatu hak yang mendasar bagi setiap warga negara agar dapat mengumandangkan suaranya di alam demokrasi.

Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers merupakan undang-undang yang mengatur tentang kebebasan pers di Indonesia. Adanya undang-undang ini adalah untuk mengatur hak-hak jurnalis, kode etik jurnalistik, kewajiban media untuk memberikan hak jawaban dan klarifikasi, serta sanksi terhadap pelanggaran kode etik.

Sedangkan regulasi pers, ini merujuk pada aturan-aturan yang telah di susun oleh undang-undang, mengatur kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah agar menerapkan praktik pers dengan benar memberikan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat luas. Regulasi ini tentunya bertujuan untuk menjaga keadilan, etika jurnalisme, dan perlindungan-perlindungan kepentingan publik yang informasinya di sampaikan oleh media. Dengan itu relugasi pemberitaan yang tepatakan menciptakan lingkungan media yang sehat dan benar.

Untuk mewujudkan kebebasan pers, setiap organisasi media harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik berdasarkan kebebasan pers yang profesional. Profesional  dalam semangat kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dewan pers, sebagai badan independen yang saat ini meninjau seluruh media dan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dewan pers  untuk melindungi kebebasan pers dari penumpang gelap, yaitu media yang tidak berhubungan dengan hukum atau media palsu.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran : Mengatur penyiaran di Indonesia, termasuk regulasi terkait dengan izinnya penyiaran,standar penyiarann, perlindungan anak dan keluarga, serta kewajiwab penyiaran untuk memberikan indormasi yang akuray, seimbang dan bermanfaat.

Regulasi yang bijak sana dan penegakan hukum yang adil akan menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas dinamika media modern dan tantangan baru dalam era digital pada saat ini.

Salah satu contoh kasus yang relevan dalam konteks kebebasan pers dan regulasi di Indonesia adalah kasus penangkapan terhadap wartawan atau jurnalis yang dianggap melanggar undang-undang atau diintimidasi oleh pihak berwenang saat melaksanakan tugas jurnalistik mereka. Contohnya, penangkapan atau intimidasi terhadap wartawan yang melaporkan tentang korupsi, konflik kepentingan, atau isu-isu sensitif lainnya yang dapat memicu perdebatan tentang batasan kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.

Bagaimana Menerapkan Kebebasan Pers dan Regulasi Pemberitaan Di Indonesaia?

Menerapkan kebebasan pers dan regulasi pemberitaan di Indonesia melibatkan beberapa langkah dan pendekatan yang penting untuk menciptakan lingkungan media yang sehat dan mendukung demokrasi. Berikut adalah beberapa cara untuk menerapkannya:

  • Penguatan Kebebasan Pers : seperti menghormati dan melindungi hak-hak jurnalis untuk menyampaikan informasi tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu, termasuk pemerintah atau korporasi, memastikan bahwa undang-undang dan peraturan yang mengatur kebebasan pers, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, ditegakkan dengan baik dan konsisten dan tentunya mendorong terbentuknya organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang dapat membela dan melindungi kepentingan jurnalis.
  • Penerapan Regulasi Pemberitaan yang Bijaksana : dengan menyusun regulasi yang jelas dan komprehensif tentang standar penyiaran, pengendalian isi konten yang mematuhi kode etik jurnalistik, dan perlindungan terhadap kepentingan publik, memastikan bahwa badan-badan regulasi seperti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki kekuatan independen dan kredibel untuk mengawasi dan menegakkan aturan tersebut, serta melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah dan akademisi, dalam proses pembuatan kebijakan regulasi pemberitaan.
  •  Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan Media : dengan cara mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers dalam mendukung demokrasi dan pembangunan masyarakat yang berbudaya literasi informasi, mendorong literasi media di kalangan masyarakat untuk memahami bagaimana cara menilai kebenaran informasi dan mengenali berita palsu (hoaks) dan menyelenggarakan pelatihan dan seminar untuk wartawan dan profesional media tentang etika jurnalistik, tanggung jawab sosial media, dan praktik terbaik dalam penyampaian informasi yang akurat dan seimbang.
  • Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan : menjamin bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers dan regulasi pemberitaan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif, membangun mekanisme yang efektif untuk menyelesaikan sengketa pers dan pengaduan terkait pelanggaran kode etik jurnalistik atau regulasi penyiaran.
  • Adaptasi terhadap Perkembangan Teknologi dan Media Digital: menghadapi tantangan baru seperti penyebaran berita palsu (hoaks) dan privasi online dengan kebijakan yang sesuai dan solusi teknologi yang inovatif dan mendorong platform media sosial dan perusahaan teknologi informasi untuk mengambil tanggung jawab dalam mengontrol konten yang tersebar di platform mereka.

Dengan adanya langkah-langkah ini kebebasan pers dan regulasi pemberitaan akan bekerja secara konsisten dan berkelanjutan, Indonesia dapat memperkuat fondasi kebebasan pers dan regulasi pemberitaan sebagai salah satu pilar utama dalam membangun demokrasi yang kuat dan masyarakat yang terinformasi.

REFERENSI 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun