Mohon tunggu...
Faruqi Ahmad
Faruqi Ahmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Agama

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mari Mengenal Bidah Lebih Jauh, Demi Ketentraman Hidup Bermasyarakat dan Beribadah

20 Oktober 2022   16:55 Diperbarui: 20 Oktober 2022   17:08 612
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Semoga kita senantiasa diridhoi Allah dalam segala aktivitas, kali ini kita akan ngaji masalah bid'ah mengenai definisi dan macam-macamnya

Mayoritas masyarakat indonesia sudah tidak asing dengan yang namanya bid'ah, hampir sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari. Ada yang langsung berkata bid'ah sesat dan ada pula yang berkata tidak semua bid'ah itu sesat. Lantas apa sebenarnya bid'ah ini?. Meski sering mendengar tapi belum tentu mengetahuinya

Sedikit berbicara soal bidah, bid'ah sendiri secara bahasa berasal dari bahasa Arab akar kata bada'a yang artinya mengadakan (membuat) sesuatu yang baru. Secara istilah, bahwa bid'ah merupakan sesuatu yang baru yang tidak ada di zaman Rasul, atau sesuatu hal yang tidak dilakukan Rasul.

Dari penjelasan ini tak jarang banyak yang menyalah gunakan untuk menyalahkan dan pembelaan suatu kelompok yang mengatas namakan Islam murni atau kembali kesunahan nabi, yang kemudian kelompok ini menyalahkan bahkan mengkafirkan kelompok lain yang tidak sepemahaman dalam pemaknaan bid'ah. Sebuah Bid'ah menurut Imam Syafi'i ada dua macam yaitu bid'ah Hasanah dan bid'ah sesat

Syaik Izzudin Abdul Aziz bin Abdussalam dalam kitabnya Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam menjelaskan bid'ah menjelaskan lebih rinci di mana bid'ah terbagi menjadi lima, sebagai berikut:

"Bid'ah adalah suatu perbuatan yang tidak dijumpai di masa Rasulullah SAW. Bid'ah itu sendiri terbagi atas bid'ah wajib, bid'ah haram, bid'ah sunah, bid'ah makruh, dan bid'ah mubah. Metode untuk mengategorisasinya adalah dengan cara menghadapkan perbuatan bid'ah yang hendak diidentifikasi pada kaidah hukum syariah. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kewajiban, maka bid'ah itu masuk kategori bid'ah wajib. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut keharaman, maka bid'ah itu masuk kategori bid'ah haram. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kesunahan, maka bid'ah itu masuk kategori bid'ah sunah. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kemakruhan, maka bid'ah itu masuk kategori bid'ah makruh. Kalau masuk dalam kaidah yang menuntut kebolehan, maka bid'ah itu masuk kategori bid'ah mubah. Bid'ah wajib memiliki sejumlah contoh,"

Pertama

Bid'ah Wajib, bidah ini contohnya: penyususnan dan penulisan mushaf Al Qur'an yang pada masa Nabi tidak ada, imu nahwu sharaf  sebagai alat untuk memahami Al Qur'an dan Hadist

Kedua

Bia'ah Haram, bid'ah ini yang termasuk haram dan dilarang contohnya menambah rekaat sholat subuh dari dua rekaat menjadi lima rekaat, hal seperti ini sangat tidak dibenarkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun