Mengupas tuntas mengenai banyaknya partai yang melakukan penyelewengan fungsi, kita harus mengetahui dulu sebenarnya apa saja fungsi-fungsi partai politik.
Pertama, fungsi partai politik untuk sosialisasi politik, ini merupakan salah satu fungsi yang akan membentuk orientasi politik dengan cara mengenalkan cara beretika politik dalam negara yang ditinggalinya. Ini termasuk nilai-nilai politik yang memang harus disosialisasikan guna membentuk etika yang baik. Fungsi sosialisasi politik ini bertujuan untuk mengajarkan masyarakat agar dapat mengenali dirinya terhadap partainya, yang artinya akan mendekatkan masyarakat terhadap suatu partai politik guna mencapai dukungan sebanyak-banyaknya. Fungsi ini juga dilakukan mulai dari pergerakan sosialisasi politik dari tingkat paling bawah yang dilakukan sebelum hari terlaksananya pemilu. Sosialisasi politik ini juga dilakukan dengan tujuan untuk mencari popularitas mengenalkan partai politik kepada seluruh masyarakat, mulai dari penggunaan media televisi, poster, baliho, dan sebagainya. Saat ini di era globalisasi, teknologi semakin canggih, segala aktivitas dapat dijangkau dengan mudah, maka pengenalan partai politik dapat menyebar ke seluruh wilayah Indonesia dengan cepat hanya dalam kurun waktu kurang dari 1 menit, menggunakan internet dan berbagai macam platform modern seperti Instagram, Tiktok, Twitter, dan sebagainya.
Kedua, fungsi artikulasi kepentingan yang memiliki tugas untuk menyuarakan kepentingan rakyatnya kepada pemerintahan, sama saja dengan menyalurkan kepentingan publik kepada badan pemerintahan yang lebih tinggi. Fungsi partai politik ini merupakan proses input menginput tuntutan warga negara melalui wakil kelompok yang terdapat pada lembaga legislatif. tujuannya adalah agar kebutuhan masyarakat dapat merasa terlindungi dan terwakili kepentingannya dari pemerintahannya. namun ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya, jika dilihat dari banyaknya partai politik yang muncul, fungsi ini justru tidak dilaksanakan dengan baik sehingga masyarakat tidak bisa merasakan manfaatnya, partai-partai politik tidak mampu untuk menyuarakan kepentingan masyarakatnya. Hal tersebut seringkali dapat berdampak kekecewaan yang dirasakan langsung oleh masyarakatnya.
Ketiga, fungsi agregasi kepentingan, yaitu untuk mengagregasikan kepentingan masyarakat dengan cara mengubah segala tuntutan masyarakat menjadi solusi berupa dikeluarkannya kebijakan guna mewujudkan kebijaksanaan seluruh masyarakat. artinya fungsi ini memiliki tujuan untuk mengambil solusi dari seluruh kepentingan dan tuntutan masyarakat yang dihasilkan berupa kebijakan, namun ternyata fungsi ini belum bisa dijalankan dengan maksimal, contohnya saja ada beberapa peraturan suatu daerah yang tetap saja tidak efektif, artinya, ini tidak bisa menjadi solusi untuk memenuhi tuntutan masyarakat.
Keempat, fungsi rekrutmen politik. Fungsi ini dilakukan untuk menyeleksi seseorang yang nantinya akan memasuki sistem politik dalam badan pemerintahan. ini merupakan fungsi yang akan melahirkan para calon kader baru dalam partai politik untuk menjadi pemimpin bangsa. Dalam seleksi rekrutmen ini harus dilakukan secara ketat agar bisa benar-benar memilih mana calon kader yang berkualitas untuk duduk di kursi legislatif serta eksekutif. Karena jika diibaratkan, partai politik yang menjadi produsennya. Proses penyeleksian ini dilakukan dengan cara melihat pendidikan dan latar belakang calon anggota sehingga nanti yang dihasilkannya tidak sembarang orang. Maka kualitas anggotanya pun nantinya akan terjamin. Namun nyatanya lagi-lagi fungsi ini berbanding terbalik dengan realitanya di Indonesia, dilihat dari faktanya sendiri, proses perekrutan dalam sebuah partai politik tidak dilakukan dengan baik, bahkan dapat dibilang buruk. Banyaknya partai yang melakukan pola rekrutmen politik yang tidak sesuai, contohnya dengan merekrut seseorang yang hanya memiliki popularitas semata seperti artis, padahal jika dilihat dari latar belakang dalam dunia politiknya bahkan tidak ada sama sekali.
Kelima, fungsi komunikasi politik yang dilakukan dengan cara merumuskan dan menyampaikan seluruh informasi dari pemerintahan kepada masyarakat. contohnya seperti ketika pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan, mungkin bisa saja kebijakan tersebut susah dicerna oleh masyarakat maksud dan tujuannya. Maka fungsi komunikasi politik ini digunakan untuk lebih menyederhanakan bahasa pemerintahan lebih mudah kepada masyarakatnya agar mereka dapat memahami maksud dan tujuan dari kebijakan pemerintahan itu sendiri.
Dapat kita lihat bahwa ternyata dari kelima fungsi partai tersebut nyatanya di Indonesia terjadi banyak penyelewengan fungsi partai terutama tindakan korupsi. Karena maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia selalu muncul dari badan-badan partai politik. banyaknya oknum partai politik yang terjerat kasus korupsi ini selalu dipertanyakan, kemana semua uang itu disalurkan? Apakah hanya dipakai secara pribadi, dialirkan pada partai politik, atau telah direncakan oleh partai politik itu sendiri. ini menjadi pertanyaan yang besar dibalik kasus korupsi besar. Faktanya, pada tahun 2004 hingga 2019 terbukti adanya lebih dari 1000 kasus korupsi yang mengikutsertakan para pejabat publik maupun swasta, dari semua pelaku, para pejabat politik tersebut memiliki latar belakang tumbuh dari partai politik. untuk kasus pertama, pada tahun 2018 yaitu kasus korupsi pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau telah membawa Partai Golkar yaitu yang melibatkan pengurusnya diantaranya bernama Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham dari salah satu perusahaan di Singapura, serta Idrus Marham yang merupakan mantan Sekjen Partai Golkar. Telah terbukti, Eni menggunakan dana suap itu untuk membiayai seluruh kegiatan partainya, kasus ini dikupas tuntas bahwa Eni terbukti telah menerima suap dana sebesar 4,750 miliar dari Budisutrisno. Tidak hanya itu, ia juga mendapatkan 40.000 dollar Singapura serta 5,6 miliar yang Sebagian diperoleh dari perusahaan gas dan minyak. Banyak dana illegal tersebut yang mengalir dalam tubuh partai yang dilakukan oleh Eni sebagai bendahara dalam partai tersebut. Hal ini diperkuat dengan kejadian pengembalian uang senilai 700 juta yang diberikan dari Partai Golkar terhadap KPK.
Masih banyak lagi, kasus korupsi yang dilakukan dalam badan partai politik ini seperti tersangka Wa Ode Nurhayati, terjerat kasus tindakan korupsi soal dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur daerah yang dibuktikan oleh penyuapan dana sebesar 6 miliar rupiah pada tahun 2012 hingga yang terbanyak adalah 120 miliar telah diterima Partai Amanat Nasional atau PAN dari hasil alokasi DPID. Dalam kasus tersebut, Wa Ode yang melaporkan dirinya sendiri terhadap KPK dan menyatakan bahwa ia menggunakan uangnya untuk dialirkan kepada fraksi PAN, ia menegaskan bahwa tidak sendiri dalam melakukan penyalahgunaan dana tersebut. Namun masih tetap dipertanyakan kemana uang itu sebenarnya mengalir, karena dilihat dari kasus-kasus yang menimpa Wa Ode selama beberapa tahun kebelakang, ia pernah divonis selama 6 tahun penjara yang lagu-lagi disebabkan karena tindak pidana korupsi.
Selanjutnya kasus korupsi dalam penerapan KTP Elektronik pada tahun 2011-2013, KPK menyatakan bahwa Irman dan Sugiharto terdakwa kasus korupsi yang sangat merugikan negara bernilai 5,9 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP. Ia juga tersangka telah memperkaya salah satu anggota Komisi II DPR pada saat itu. Uang hasil korupsi tersebut jelas-jelas mengalir dalam badan partai politik yang dirincikan seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 80 miliar, Demokrat 150 miliar, Golkar sama jumlahnya 150 miliar, serta masih banyak partai lain yang berjumlah 80 miliar. Kasus ini menyatakan bahwa uang hasil korupsi tersebut dialirkan dalam badan parpol dari hasil proyek e-KTP. Sangatlah miris, hingga menteri kesehatan pun, Siti Fadilah Supari, diduga sebagai pelaku korupsi pengadaan alat kesehatan pada tahun 2005 serta 2007. Ia menerima dana sebesar 1,5 miliar dari PT Indofarma Tbk serta 4,5 miliar dari PT Mitra Medidua yang sangat merugikan perekonomian negara Indonesia. Ia menyalahgunakan kekuasaannya dengan alih-alih masalah kesehatan, padahal itu merupakan tindak pidana korupsi yang menyesatkan. Lebihnya lagi, ia juga menerima sejumlah keuntungan dari salah satu perusahaan alat kesehatan yang dananya mengalir menuju pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional atau DPP PAN, selain itu juga dana tersebut memasuki rekening Amien Rais, yaitu mantan pendiri Partai Amanat Nasional atau PAN.
Banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang berasal dari Partai Politik demi melancarkan pengaliran dana, ini menyatakan bahwa partai politik yang dianggap sebagai badan hukum bahkan bisa ikut dijerakan  hukum. Sebenarnya apa fungsi partai bagi partainya sendiri? Apakah partai politik selalu menjalankan fungsinya dengan baik? Sebut saja tidak, karena telah dibuktikan dengan berbagai macam fakta dengan kasus yang tidak diduga-duga, sangat merugikan negara dan bisa mempengaruhi generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu, seberapa banyaknya partai politik yang lahir tidak menjamin adanya kemakmuran rakyat di sebuah negara, melainkan seberapa kuat partai politik dalam menjalani dan menurunkan fungsi-fungsinya dengan baik demi kepentingan rakyatnya. Karena jika dibandingkan dengan banyak partai politik tapi hampir semuanya melakukan penyelewengan fungsi, Â hal itu akan sia-sia. Apabila hanya sedikit partai saja yang berdiri dan melakukan amanah tugas dan fungsinya secara tepat dan benar, maka kondisi negara kita juga akan berubah bisa menjadi lebih baik dan tentunya akan bermanfaat bagi masyarakat. ini baru dapat disebut sebagai pilar demokrasi yang sesungguhnya, sebuah partai politik yang kuat dan kokoh, dapat menjaga dan melancarkan partisipasi politik, berusaha mengurangi berbagai macam tekanan yang sedang dihadapi dalam sistem politik, saya percaya bahwa partai politik dapat mewujudkan pelaksanaan demokrasi yang sesungguhnya.