Ketika suatu negara menghadapi wabah penyakit dan mengalami darurat kesehatan masyarakat, persoalan muncul ketika harga produk farmasi melonjak tinggi. Produk-produk farmasi, termasuk obat-obatan, vaksin, dan produk farmasi lainnya, sering kali merupakan hasil dari inovasi baru yang didasarkan pada penelitian dan/atau pengembangan di bidang teknologi. Oleh karena itu, produk-produk ini dapat diberikan hak paten sebagai bentuk perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pemegang paten. Dampak dari pelindungan paten terhadap produk farmasi dalam situasi kebutuhan mendesak adalah kemungkinan terjadinya peningkatan harga jual produk paten. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam golongan menengah ke bawah, untuk memenuhi kebutuhan tinggi akan produk farmasi. Terkait dengan kebutuhan mendesak untuk kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memenuhi kebutuhan produk farmasi dan bioteknologi melalui implementasi hak paten oleh pemerintah.
Indonesia beberapa kali menghadapi situasi mendesak yaitu terkait keterbatasan produk farmasi dalam menangani wabah penyakit yang dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan dan memerlukan penanganan intensif.
Penyediaan kebutuhan produk farmasi melalui pelaksanaan paten oleh pemerintah memiliki tujuan untuk menjamin hak asasi setiap individu dalam kelangsungan hidup dan meningkatkan mutu kesehatan masyarakat. Regulasi pelaksanaan paten oleh pemerintah di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan , suatu inovasi dalam produk farmasi harus sudah mendapat perlindungan paten di Indonesia, dan pemerintah hanya dapat melaksanakan paten pada produk farmasi tersebut berdasarkan kebutuhan mendesak demi kepentingan masyarakat.
Sebagai contoh, kementerian kesehatan Menyatakan pelaksanaan hak paten terhadap obat yang diperlukan mendesak dalam mengatasi penyakit yang menyebar luas dapat ditentukan berdasarkan informasi yang dimiliki oleh kementerian terkait mengenai penyebaran penyakit di berbagai wilayah Indonesia, kondisi masyarakat yang membutuhkan obat tersebut, serta penetapan darurat kesehatan masyarakat terkait suatu penyakit oleh presiden.
Produk farmasi yang masih berada dalam perlindungan paten seringkali dijual dengan harga tinggi karena pemegang paten memiliki hak eksklusif. Hak ini memberikan pemegang paten wewenang untuk melarang pihak lain menggunakan paten tersebut tanpa izin. Namun, negara berhak mengatur pengecualian terbatas terhadap hak eksklusif dalam paten. Pengecualian ini harus sesuai dengan alasan yang sah, tidak melanggar eksploitasi normal paten, dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten (Esmail, L. C., & Kohler, 2012). Ada tantangan signifikan terkait dengan aksesibilitas ke produk farmasi yang harganya tinggi. Sebagai contoh, terapi untuk penyakit HIV/AIDS memerlukan penggunaan obat Antiretroviral (ARV). Namun, versi paten dari obat ini sering dijual dengan harga yang tinggi di pasaran. Hal ini dapat menjadi kendala, terutama karena pengobatan HIV/AIDS memerlukan konsumsi obat ARV sepanjang hidup penderita.
Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, memiliki opsi kebijakan yang dapat diambil untuk memenuhi kebutuhan produk farmasi di dalam negeri. Strategi ini dapat melibatkan: (a) impor produk farmasi, di mana pemerintah dapat mengimpor versi generik dari produk farmasi atau obat yang memiliki paten dari negara lain yang tidak memberlakukan hak paten terhadap produk tersebut; (b) produksi lokal, di mana pemerintah dapat memberikan izin kepada industri farmasi, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memproduksi secara lokal versi generik dari produk farmasi yang dipatenkan atau yang dikenal sebagai obat kualitas kedua.
Dalam situasi darurat, terutama saat menghadapi wabah penyakit, harga tinggi produk farmasi menjadi masalah serius. Pelindungan paten dapat membuat produk farmasi lebih mahal, membatasi aksesibilitas, terutama bagi golongan ekonomi menengah ke bawah. Undang-Undang Paten di Indonesia memberikan kewenangan pemerintah untuk melaksanakan paten guna memenuhi kebutuhan mendesak. Â Pemerintah perlu terus meningkatkan upaya untuk memastikan ketersediaan produk farmasi yang terjangkau. Selain itu, kerjasama dengan sektor swasta dan negara lain dalam impor dan produksi lokal produk generik dapat menjadi solusi. Perlindungan paten perlu diimbangi dengan kebijakan yang mendukung akses masyarakat terhadap produk kesehatan yang esensial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI