Mohon tunggu...
Farrell Bastian Sinambela
Farrell Bastian Sinambela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kedokteran Undip'18

about to die

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Apakah RSDC Efektif atau Hanya Bualan Pemerintah?

9 Agustus 2021   10:05 Diperbarui: 9 Agustus 2021   14:42 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Semarang (05/07), Saat ini angka kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin meningkat. Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil kebijakkan dalam  mengadakan fasilitas Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC). RSDC merupakan  rumah sakit khusus yang disediakan untuk perawatan pasien rujukan yang terinfeksi virus Covid-19. Namun, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui mengenai perbedaan RSDC dengan rumah sakit pada umumnya. Perbedaannya terletak pada segi fungsi dan fasilitas yang disediakan, dimana RSDC memiliki fokus untuk melakukan penanganan dan perawatan pada pasien yang terkonfirmasi virus Covid-19.  

Pengadaan RSDC oleh pemerintah sejauh ini keefektivitasannya sangat tinggi dikarenakan RDSC mengambil peran penting dalam melakukan perawatan khusus kepada pasien Covid-19 sedangkan  rumah  sakit pada umumnya telah mengambil kebijakkan untuk tidak menerima pasien yang terkonfirmasi virus Covid-19. Jika dilihat secara umum pendirian rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat COVID-19 memerlukan  koordinasi lintas sektor agar dapat memenuhi standar pelayanan meliputi lokasi, bangunan, sumber daya manusia, obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, prasarana, ketersediaan ruangan dan tempat tidur serta proses manajemen yang terintegrasi dengan kebijakan di wilayah setempat, sesuai dengan kebutuhan di masing-masing wilayah.

Untuk mekanismenya, RSDC sendiri tidak menerima pasien yang datang dengan mandiri, melainkan hanya menerima pasien rujukan terkonfirmasi Covid-19 dari rumah sakit daerah setempat. Berdasarkan peraturan dari Kementerian Kesehatan Indonesia Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) berlaku sampai dengan pencabutan penetapan masa kedaruratan kesehatan masyarakat atau disesuaikan dengan kebutuhan daerah setempat.

Penulis: Farrell Bastian Sinambela, Fakultas Kedokteran, Program Studi Kedokteran

DPL:  drg. Isniya Nosartika, MDSc, Sp.Perio

Lokasi KKN: RT 04 RW 07, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun