Mohon tunggu...
Farrel Hanan
Farrel Hanan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Saat Pendidik Terjarat: Profesor yang Korupsi

17 Agustus 2024   18:07 Diperbarui: 17 Agustus 2024   18:07 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia, gelar profesor seprti tidak menjamin kelakuan baik seseorang. Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi menggelapkan uang sebesar 57 millar. Hal ini sangat mengecewakan untuk seorang yang bergelar profesor. Seharusnya, seorang profesor bisa mencerminkan sikap baik sesuai dengan gelar prestigius yang dimilikinya.

Pemerintah tidak diam saja terhadap kasus ini. Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, mencopot gelar proesor dari Hasan Fauzi. Hal itu dilakukan karena kelakuan Hasan Fauzi yang dianggap merusak citra bangsa tentang orang yang berpendidikan. Pencopotan ini bdisahkan melalui surat SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023. 

Selain itu, Hasan Fauzi juga telah melanggar beberapa aturan-aturan lain. Hukum yang dilanggar adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenakan pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A. Sehingga, Hasan Fauzi terkena ancaman pidana pasal berlapis. Banyaknya hukum yang dilanggar ini menandakan bahwa memang korupsi itu benar terjadi.

Seperti lagu milik Iwan Fals, analogi yang tepat untuk kasus ini adalah analogi tikus. Korputor seperti tikus yang dapat mencuri secara licik dan sulit terlihat. Sangat mudah untuk kabur bila terlihat oleh kucing. Dalam kasus ini, Hasan Fauzi adalah tikus dan pemerintah adalah kucing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun