Di Indonesia, gelar profesor seprti tidak menjamin kelakuan baik seseorang. Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi menggelapkan uang sebesar 57 millar. Hal ini sangat mengecewakan untuk seorang yang bergelar profesor. Seharusnya, seorang profesor bisa mencerminkan sikap baik sesuai dengan gelar prestigius yang dimilikinya.
Pemerintah tidak diam saja terhadap kasus ini. Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, mencopot gelar proesor dari Hasan Fauzi. Hal itu dilakukan karena kelakuan Hasan Fauzi yang dianggap merusak citra bangsa tentang orang yang berpendidikan. Pencopotan ini bdisahkan melalui surat SK Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tanggal 26 Juni 2023.Â
Selain itu, Hasan Fauzi juga telah melanggar beberapa aturan-aturan lain. Hukum yang dilanggar adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dikenakan pasal 3 huruf E, Pasal 3 huruf F, dan Pasal 5 huruf A. Sehingga, Hasan Fauzi terkena ancaman pidana pasal berlapis. Banyaknya hukum yang dilanggar ini menandakan bahwa memang korupsi itu benar terjadi.
Seperti lagu milik Iwan Fals, analogi yang tepat untuk kasus ini adalah analogi tikus. Korputor seperti tikus yang dapat mencuri secara licik dan sulit terlihat. Sangat mudah untuk kabur bila terlihat oleh kucing. Dalam kasus ini, Hasan Fauzi adalah tikus dan pemerintah adalah kucing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H