Mohon tunggu...
Farrel Ferdinand Nugraha
Farrel Ferdinand Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - kuliah di universitas syarifhidayatullah jakarta

hobby bermain musik dan bermain badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peluang Negara Indonesia untuk Mengedepankan Ekonomi Pembangunan Syariah

26 Mei 2024   21:18 Diperbarui: 30 Juni 2024   20:23 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi pembangunan syariah memiliki potensi besar untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Dengan mengedepankan nilai-nilai etika dan moral yang kuat, sistem ini dapat menjadi alternatif yang relevan dan solusi nyata bagi berbagai masalah ekonomi dan sosial yang dihadapi dunia saat ini. pembangunan ekonomi dalam islam adalah the process of allaviating poverty and provision of ease, comfort and decency in life (proses untuk mengurangi kemiskinan serta menciptakan ketentraman, kenyamanan dan tata susila dalam kehidupan).

Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai penduduk muslim terbanyak, pada tahun 2024 penduduk muslim di Indonesia sebesar 236 juta jiwa sehingga menduduki peringkat kedua dengan populasi muslim terbanyak setelah negara Pakistan. Dan ini menjadi peluang bagi negara Indonesia untuk mengedepankan ekonomi pembangunan Syariah di lihat dari berbagai aspek yang bisa di manfaatkan.

Pertama, Perbankan dan Keuangan Syariah merupakan salah satu sektor yang paling maju dalam ekonomi syariah Indonesia. Dengan potensi pasar yang besar, bank-bank syariah dapat berkembang lebih jauh, menyediakan berbagai produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seperti mudharabah, murabahah, dan ijarah. Pemerintah juga telah mendukung dengan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor ini.

Kedua, sektor Industri Halal, dengan Mengembangkan ekosistem industri halal, yang meliputi makanan, minuman, fashion, kosmetik, farmasi, dan pariwisata, dapat meningkatkan perekonomian nasional. Sertifikasi halal yang kuat dan terpercaya akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Ketiga, sektor Wakaf dan Zakat, Pemanfaatan wakaf dan zakat secara optimal dapat menjadi sumber dana yang signifikan untuk pembangunan sosial dan ekonomi. Manajemen zakat dan wakaf yang profesional dapat membantu dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, Sukuk (Obligasi Syariah), Sukuk adalah alat pembiayaan yang sesuai syariah yang dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur dan pembangunan lainnya. Indonesia telah berhasil menerbitkan sukuk dalam skala nasional dan internasional, menjadikannya sebagai instrumen penting dalam pembangunan ekonomi.

Kelima, Kolaborasi Internasional, Indonesia dapat memanfaatkan posisinya sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar untuk menjalin kemitraan strategis dengan negara-negara lain dalam bidang ekonomi syariah. Hal ini bisa meliputi investasi bersama, penelitian, dan pengembangan produk keuangan syariah yang inovatif.

Keenam, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Banyak UMKM di Indonesia yang dapat memanfaatkan prinsip-prinsip syariah dalam operasional mereka. Pembiayaan mikro syariah, seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dapat membantu UMKM berkembang dan berkontribusi pada ekonomi lokal.

Dengan mengedepankan berbagai aspek tersebut Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin global dalam ekonomi syariah. Hal ini tidak hanya akan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan tetapi juga membawa manfaat sosial yang luas bagi seluruh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun