Hak Asasi Manusia merupakan hak pokok yang sudah dimiliki oleh manusia sejak lahir dan bersifat kodrati karena merupakan hak yang dianugerahi oleh Tuhan sehingga tidak dapat diambil oleh siapapun. HAM di Indonesia  diatur dalam UU no 39 tahun 1999. Sementara itu, beberapa ahli mengemukakan pengertian  dari Ham itu, seperti contohnya  menurut John Locke, Hak asasi manusia merupakansuatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci. Yang kedua yaitu menurut David Beetham dan Kevin Boyle, Hak asasi manusia merupakan hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.menurut prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah hak yang mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dan bersifat suci. Nah ada beberapa jenis HAM yaitu yang pertama Hak asasi pribadi (personal rights). Hak asasi pribadi ini meliputi hak untuk memiliki kebabasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menjalankan kepercayaan atau memilih agamanya sendiri, kebebasan untuk bepergian atau berpindah pindah tempat, kebebasan untuk memilih,menentukan dan aktif dalam organisasi tersebut. Yang kedua adalah hak asasi Ekonomi. Contoh hak asasi ekonomi ini meliputi Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli, memiliki sesuatu, dan  melakukan transaksi. Yang ketiga adalah Hak Asasi politik. Yang ketiga yaitu Hak Asasi politik. Hak asasi politik ini contohnya adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak untuk mendirikan suatu partai politik,dan hak untuk mendirikan organisasi-organisasi bidang politik.
Akan tetapi,akhir -- akhir ini tidak jarang kita menemui pelanggaran- pelanggaran terhadap HAM yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Banyak kasus yang melanggar Hak Asasi Manusia terjadi. Terutama menurut saya yang paling banyak terjadi di kehidupan kita sehari-hari adalah kekerasan dan kriminalitas. Contohnya belum lama ini terjadi kasus pembunuhan terhadap dokter Letty oleh suaminya sendiri. Sebelumnya ia juga merupakan korban KDRT. Dari contoh tersebut, sudah jelas merupakan pelanggaran HAM yang paling dasar yaitu hak untuk hidup. Selain itu, Kekerasan dalam rumah tangga juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini karena KDRT termasuk dalam kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Â Contoh lain dari kasus pelanggaran HAM yang berada diluar Indonesia adalah penembakan yang menewaskan sangat banyak korban yang terjadi di Las Vegas pada Oktober lalu. Terror penembakan ini terjadi di suatu konser musik dan setidaknya telah menewaskan 58 korban dan 200 orang luka-luka. Dari beberapa kasus yang terjadi tersebut dapat disimpulkan bahwa sebenarnya HAM masih banyak terjadi di Indonesia maupun di luar Indonesia. Hal ini tentu sangat memprihantinkan bagi kita.
Dari ulasan saya diatas, menurut opini saya HAM yang ada harus dilindungi dan di tegakkan sebab HAM sudah ada pada diri setiap manusia sejak mereka terlahir dan tidak ada yang dapat melanggarnya. Selain itu, Hak Asasi Manusia bersifat kodrati dan paling mendasar didalam diri manusia sehingga tidak ada yang dapat menganggu Hak itu sendiri. Hak asasi manusia harus di hargai dan di hormati oleh siapa saja. Oleh karena itu, pelanggaran-pelanggaran hak asasi yang ada harus di berantas karena pelanggaran Hak Asasi manusia termasuk salah satu tindakan yang tidak menghormati hak yang dimiliki orang lain. Nah, penegakan hak asasi itu sendiri dapat di realisasikan dengan cara yang paling sederhana terlebih dahulu yaitu melalui diri kita sendiri dengan menyadari pentingnya hak asasi orang lain dan diri sendiri sehingga dengan adanya kesadaran itu dalam diri kita maka kita sendiri tidak akan melanggar dan menyalahi hak asasi milik orang lain dan diri kita sendiri. Yang kedua yaitu dengan melaksanakan hokum yang sudah ada di Indonesia. Dengan begitu, maka sudah pasti kita berada pada jalur yang benar dan tidak melanggar Hak Asasi manusia adalah salah satunya. Jadi kesimpulannya, Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahri dan harus dihormati dan di hargai oleh siapa saja karena hak asasi manusia ini bersifat kodrati dan universal. Â
        Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H