Mohon tunggu...
Farrel Ardisto
Farrel Ardisto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

Halo, perkenalkan saya Farrel. Saya saat ini menjadi mahasiswa Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

The Power Of Viral, Ketidakseriusan Pihak Berwajib dalam Menegakkan Hukum

28 Juni 2024   19:39 Diperbarui: 28 Juni 2024   19:40 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan sebuah negara hukum dengan ketetapan wewenang dan aturan yang berlaku berlandaskan pada nilai, norma dan dasar negara Indonesia. Implementasi dalam ketaatan akan hukum dalam menjalankan kewajiban hadir dalam tugas yang dimiliki dari berbagai pihak yang memiliki hubungan langsung dalam menjaga keutuhan ketaatan akan hukum di Indonesia. Ketetapan Indonesia sebagai negara hukum menegaskan bagaimana penegakan hukum menjadi bagian paling penting dan memiliki adanya aparat penegak yang masuk dalam pihak penanggung jawab dalam melakukan proses dan penanganan yang bersangkutan dengan ketaatan akan hukum di Indonesia.

Upaya dalam bentuk penegakan hukum demi menjaga keutuhan dan integritas Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang melandaskan kehidupan pada Undang-Undang Dasar 1945 membagi beberapa tugas kepada aparat penegak untuk mewujudkan adanya penegakan hukum di Indonesia. Pihak berwajib merupakan istilah yang lekat bagi aparat penegak hukum yang memiliki tugas untuk menjaga keutuhan Indonesia sesuai hukum yang berlaku. Salah satu dari sekian banyak pihak berwajib adalah kepolisian. Kepolisian bertugas dalam menjalankan penegakan hukum pada ranah kriminalitas yang terjadi di Indonesia sesuai wewenang dan tugasnya, yaitu mewujudkan keamanan, ketertiban dan kesejahteraan kehidupan bagi masyarakat.

Akan tetapi, belakangan ini dapat diketahui bahwasanya sebagai pihak berwajib yang memiliki tugas dalam penegakan hukum, kepolisian tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sudah bukan menjadi sebuah rahasia lagi bahwasanya dalam praktek penanganan dan pengurusan tindakan kriminalitas yang dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian banyak yang tidak ditanggapi dengan berbagai alasan atau bahkan dalam beberapa kasus harus melakukan adanya "pembayaran" yang ditunjukkan kepada para pihak berwajib ini agar kasus dan laporan yang diberikan dapat ditindaklanjuti. Kondisi ini bukan sebuah angin lalu, melainkan bentuk kondisi realita dalam sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini yang telah mencoreng ketetapan terhadap hukum.

Penanganan akan laporan yang diberikan masyarakat kepada pihak berwajib seperti adanya tindakan kekerasan, ancaman hingga pencurian banyak direspon hanya secara formalitas tanpa adanya tindakan. Bahkan terdapat langsung pernyataan yang menolak memberikan bantuan atau tindakan atas kejadian yang menimpa masyarakat yang melapor. Namun, situasi berbeda terjadi jika kasus tersebut viral. Seperti kasus yang belum lama ini terjadi yaitu penguntitan oleh laki-laki bernama Adi terhadap Nimas yang telah terjadi selama 10 tahun. Kasus ini sangat cepat ditangani dan ditindak oleh kepolisian setempat setelah Nimas bercerita melalui thread di X (Twitter) dan berakhir viral. 

Kasus lainya adalah terkait kasus pemerkosaan 3 anak di Luwu Utara pada 2021 yang penyelidikannya dihentikan secara sepihak oleh pihak kepolisian Luwu Timur. Oleh karena itu, Ibu dari tiga anak tersebut menulis rasa kekecewaannya di media sosial dan berujung viral. Setelah viralnya kasus tersebut. Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan kembali atas laporan yang dilakukan oleh sang Ibu. Hal ini menegaskan pihak berwajib hanya menangani dengan serius setelah kasus tersebut viral. Fenomena ini bahkan sempat ramai dengan adanya tagar #PercumaLaporPolisi, yang menjadi sorotan atas kinerja kepolisian 

Fenomena penanganan yang terkesan lambat atau bahkan diabaikan oleh kepolisian ini mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Bahkan ketidakseriusan penanganan kasus ini telah menjadi identitas pihak berwajib yang melekat dalam benak masyarakat saat ini. 


Adanya hal ini jelas menyimpang dari wewenang dan tugas kepolisian dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang menjabarkan tugas utama kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, mengayomi dan melindungi masyarakat. Kritik terhadap kepolisian bahkan terus ada hingga saat ini. Banyak masyarakat yang menduga bahwa penanganan kasus yang viral juga hanya sekedar menjadi pembuktian dan wajah dari kinerja pihak berwajib bahwa mereka selalu tepat dan tertib akan tugas dan wewenang yang dimiliki (sebagai gimik semata), walaupun realita yang berjalan tidak demikian. Penting untuk menyoroti bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada kecepatan respon terhadap kasus-kasus yang viral, tetapi juga pada konsistensi dan integritas aparat dalam menangani semua laporan tanpa pandang bulu. 

Oleh karena itu, perlu adanya reformasi mendasar dalam tubuh kepolisian dan sistem penegakan hukum di Indonesia. Reformasi ini harus mencakup pelatihan yang lebih intensif untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi dalam proses penanganan kasus, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja aparat. Selain itu, mekanisme pelaporan dan penanganan kasus juga perlu diperbaiki agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa harus menunggu viral di media sosial.

Kepercayaan publik terhadap kepolisian harus dibangun kembali melalui tindakan nyata dan komitmen yang kuat dari pihak berwajib. Pemerintah juga perlu memberikan perhatian lebih pada upaya pemberantasan korupsi di tubuh kepolisian agar integritas penegakan hukum di Indonesia dapat terjaga dengan baik. Dengan demikian, Indonesia dapat benar-benar menjadi negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warganya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun