Mohon tunggu...
Farrel Ahmad Syakur
Farrel Ahmad Syakur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Manajemen dan Kebijakan Publik UGM

Mahasiswa fakir ilmu, sugih cinta dan retorika.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Analisis dan Refleksi Kebijakan Jam Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi di Provinsi NTT

31 Maret 2023   16:26 Diperbarui: 31 Maret 2023   16:33 1983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Beberapa hari belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, perihal perubahan jam masuk sekolah SMA/SMK yang mulanya dari jam 07.15 ke jam 05.00.

Kebijakan kontroversial tersebut pada mulanya berawal dari dikeluarkannya instruksi Gubernur NTT dan sudah mulai diterapkan terhitung sejak Senin, 23 Februari 2023 untuk sepuluh SMA/SMK pilihan di Kota Kupang. Usai pemberlakuan kebijakan tersebut, kabar akan kebijakan tersebut sontak menjadi viral setelah foto dan video siswa di Kota Kupang berseragam lengkap dalam kondisi gelap gulita beredar di media sosial.

Meskipun kebijakan tersebut viral dan banyak dikritik oleh berbagai pihak, tampaknya Gubernur NTT  masih tetap teguh pada pilihannya. 

Menurut Gubernur NTT, kebijakan pemindahan jam masuk tersebut bertujuan untuk meningkatkan etos kerja dan prestasi pelajar di Nusa Tenggara Timur yang menurutnya masih memprihatinkan. Diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut, kedisiplinan para pelajar di NTT meningkat dan selanjutnya dapat meningkatkan jumlah pelajar NTT yang diterima ke universitas-universitas top nasional maupun sekolah kedinasan milik pemerintah.

Terlepas dari tujuan baik tersebut, kebijakan jam masuk sekolah pukul 5.00 pagi tersebut tetaplah kontroversial dan memiliki urgensi penting untuk dikaji secara dalam. Isu terkait jam masuk sekolah tersebut sejatinya merupakan isu yang strategis dalam dunia pendidikan dan dapat sangat menentukan kualitas dari hasil pendidikan itu sendiri. 

Melihat urgensi tersebut, esai ini ditulis untuk menganalisis kebijakan Gubernur NTT tersebut secara komprehensif menurut perspektif kebijakan publik. Lebih lanjut daripada itu, esai ini juga ditulis untuk memberikan refleksi terkait ketepatan regulasi jam masuk sekolah di NTT secara khusus dan di Indonesia secara umum.

Kecacatan Formulasi Kebijakan

Kebijakan Gubernur NTT terkait pemindahan jam masuk sekolah SMA/SMK ke jam 05.00 dapat dikatakan sebagai suatu kebijakan publik. Sebagai suatu kebijakan publik, kebijakan Gubernur NTT tersebut setidaknya perlu melalui tiga tahap besar yang terdiri dari tahap formulasi, implementasi, dan evaluasi. Tahap awal dari proses kebijakan publik adalah tahap formulasi atau perumusan kebijakan publik. 

Secara umum, tahap formulasi ini adalah tahap perumusan alternatif-alternatif kebijakan untuk mengatasi suatu masalah publik. Di dalam tahap formulasi ini, formulasi kebijakan publik harus mencakup pembahasan terkait pengaturan agenda, perumusan dan legitimasi kebijakan, implementasi program, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sekaligus pengaruhnya di masa depan. (Muadi et al., 2016)

Dalam konteks kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 pagi ini, kebijakan tersebut tercipta sebagai reaksi atas masalah rendahnya tingkat kualitas pendidikan siswa NTT dan rendahnya jumlah siswa NTT yang masuk ke universitas-universitas top tingkat nasional. 

Menurut data Statistik Pendidikan Tinggi 2020 yang dikeluarkan oleh Kemdikbud, Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi bagi Penduduk NTT hanyalah sebesar 22,04% yang menempati posisi 11 terendah di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun