Mohon tunggu...
Farrel Arianata
Farrel Arianata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tugas

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Manajemen Bisnis UMKM dalam Masa Pandemi Covid-19

4 Juni 2021   06:04 Diperbarui: 4 Juni 2021   06:02 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: infoanggaran.com

Umkm atau sering disebut usaha mikro kecil dan menengah, menurut Undang – undang  Nomor 20 Tahun 2008, UMKM adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan perundang – undangan nya. Menurut data BPS  pada tahun 2021 keberadaanya sendiri di Indonesia sudah tecatat lebih dari 65 juta umkm yang tersebar di Indonesia, umkm juga sangat berperan dalam membatu perkembangan negara dengan berkontribusi dalam perekonomian Indonesia seperti, memperluas jumlah lapangan kerja serta penyerapan tenaga kerja, mengurangi kemiskinan dan menyumbang PDB terhadap Indonesia sehingga umkm bisa disebut sebagai kunci utama perekonomian indoneia.

Pada saat ini pandemic covid – 19 sangat berdampak pada kondisi dunia perbisnisan di tahah air, hal ini membuat para pengusaha harus mencitakan torobosan atau ide -  ide baru yang lebih kreatif dan inovatif , serta perusahaan harus bisa Menyusun strategi – strategi bisnis baru agar  bisnisnya dapat bertahan pada tahun – tahun berikutnya. 

Manajemen bisnis adalah kegiatan pengaturan di berbagai sector yang dimiliki perusahaan secara efektif dan efisien untuk mendapatkan hasil maksimal dapat berjalan denga baik dan benar,  Menurut direktur eksekutif PPM manajemen Triono Saputro mengatakan masa pandemic ini juga membawa perubahan sikap perusahaan agar menjadi lebih efisien. 

Beberapa perusahaan juga menggubah cara memanajemen bisnisnya dengan menyesuaikan kondisi lingkungan dan meningkatkan rasa kehati – hatian dalam melakukan berbagai hal, perusahaan harus cepat merombak proses bisnisnya menurutnya juga menentukan kemampuan bertahatan menghadapi ketidak pastian di masa pandemic maupun setelahnya, selain itu juga parusahaan harus berinvestasi dalam kompetensi karyawannya baik dari kopetensi teknis maupun non – teknis , terutama dalam pemecahan masalah dan pengambilan keputusan.

Memanajemen bisnis secara ulang harus segera di lakukan pada saat masa pandemic ini agar para pelaku umkm  dapat terus meperhatankan bisnisnya , mengingat betapa pentingnya manajemen bisnis dalam kelangsungan kegiatan – kegiatan usahanya , manajemen bisnis bagi umkm dapat dilihat dari empat poin yaitu manajemen produksi, manajemen pemasaran, manajemen distribusi, dan manajemen finansial, dalam memanajemen ulang ke empat poin – poin para pelaku umkm harus memikirkan strategi – strategi baru agar dapat mengubah rencana – rencana yang tadinya kurang mampu untuk menghadapi segala rintangan dalam masa pandemic covid – 19 sehingga menjadi bisa dan siap untuk mengghadapi segala rintangan yang ada pada saat ini. 

Contohnya seperti mengubah proses dalam membuat suatu produk yang tadi nya membutuhkan biaya sekian dengan mengatur strategi-strategi yang baru biaya yang timbul bisa sedikit dikurangkan, selanjutnya proses pemasan  pelaku umkm harus bisa selalu berfikir dengan relevan sehingga proses pemasaran bisa dilakukan dengan lancar sehingga tidak ada produk yang menumpuk dan menimbulkan kerugian. 

Kemudian proses pendistribusian dalam masa pandemic ini pastinya pelaku umkm sangat sulit untuk mendistribusikan produk – produknya  maka dari itu pelaku umkm harus bisa merancang pola manajemen pendistribusian dengan lebih tepat dan teliti, dan yang terakhir manajemen finansial dalam masa pandemic ini pelaku umkm harus bisa mengatur pengelolaan sirkulasi keuangan bisnisnya. Dengan demikian semoga umkm di Indonesia dapat terus semakin maju dan menjadi yang terdepan bagi perekonomian Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun