Mohon tunggu...
Farras Ziyad Muhammad
Farras Ziyad Muhammad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah

Mahasiswa Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Negara

18 Mei 2024   15:11 Diperbarui: 18 Mei 2024   15:17 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto:Media Indonesia)

Saat ini pernikahan beda agama  banyak diperdebatkan, apakah hal ini termasuk toleransi atau bukan. Namun meski begitu, ternyata pernikahan beda agama ini dilarang dalam agama Islam. Tidak hanya dalam agama Islam saja, namun pernikahan dari dua orang yang berbeda keyakinannya juga dilarang di agama lain. Lantas bagaimana pernikahan beda agama ini menurut hukum Islam dan hukum negara?

Perspektif Hukum Islam

Dalam agama Islam larangan untuk menikah dengan orang yang berbeda agama terdapat pada Al-Qur'an tepatnya pada surat Al-Baqarah ayat 221.

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran."

Ayat tersebut menjelaskan bahwa kita sebagai seorang muslim dilarang untuk menikah dengan wanita musyrik sebelum mereka masuk Islam (mualaf). Kata musyrik disini berarti bahwa orang tersebut tidak mempercayai Allah sebagai Tuhannya atau dapat dikatakan orang musyrik ini adalah golongan orang-orang yang lebih memilih menyembah berhala ketimbang Allah SWT. Di ayat tersebut juga dijelaskan bahwa budak perempuan yang beriman kepada Allah SWT lebih baik dari pada wanita yang menarik dari segi kecantikan, harta, dan status sosial namun tidak beriman kepada Allah. Hal ini juga berlaku pada kaum muslimah, dimana wali dari wanita haram hukumnya untuk menikahkan anak perempuannya dengan pria musyrik. Maka dari itu sebagai wali harus betul-betul mengetahui latar belakang dari pria yang melamar gadisnya.

Pernikahan beda agama ini akan menimbulkan berbagai masalah untuk kedepannya. Dijelaskan dalam ayat tersebut, jika kita menikah dengan wanita ataupun pria musyrik, maka mereka akan membawa kita ke neraka. Berbeda jika kita menikah dengan yang seiman, maka mereka akan mengajak kita ke surga dan mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Selain itu jika pernikahan beda agama ini tetap dilakukan, maka tidak akan langgeng pernikahannya dan ketika berhubungan akan menjadi zina. Dengan perbedaan yang ada tentunya akan banyak perdebatan, dan jika memiliki anak, anak tersebut akan bimbang ingin mengikuti agama dari ayah atau ibunya. Maka dari itu pernikahan beda agama ini lebih banyak petakanya dari pada kebaikannya.

Akan tetapi terdapat pengecualian dimana seorang muslim dapat menikahi wanita Ahlul Kitab. Dalam hal ini wanita Ahlul Kitab yang dimaksud adalah wanita yang menganut agama yang diturunkan oleh Allah sebelum Islam atau yang biasa diketahui sebagai agama Samawi. Mengapa wanita Ahlul Kitab dapat dinikahi seorang muslim? Karena wanita Ahlul Kitab lebih dekat untuk memeluk agama Islam ketimbang wanita musyrik yang menyembah berhala, atau yang menyembah benda-benda lain. Pengecualian ini bukanlah tanpa alasan, karena hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 5.

"Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan1 di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan."

Perspektif Hukum Negara 

Pernikahan beda agama menurut hukum negara Indonesia rupanya tidak jauh berbeda dari hukum Agama. Negara Indonesia melarang adanya perbedaan menikah agama. Hal ini tertera pada Undang-undang Nomor 1 tentang Perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun