Mohon tunggu...
Muhammad Farras Abiyyu
Muhammad Farras Abiyyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online dan Konsep Time Space Compression

10 Oktober 2023   07:43 Diperbarui: 10 Oktober 2023   08:00 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa hari terakhir, isu judi online di Indonesia ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Salah satu hal yang mengangkat isu ini adalah video di kanal youtube Deddy Corbuzier dengan judul “ADA ARTIS JUDI ONLINE JADI CALEG‼️TAU KALIAN⁉️ FAKTA GELAP TIKTOK DAN GACOR‼️- Ferry Irwandi Podcast”. Di dalam video youtube tersebut membahas beberapa hal, termasuk membahas isu judi online di Indonesia. Dalam tulisan ini, saya ingin membahas judi online menggunakan konsep time space compression.

Judi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Sedangkan judi online adalah permainan taruhan melalui media elektronik dengan jenis permainan yang beragam. Sehingga dapat disimpulkan bahwa judi online adalah sebuah permainan yang menggunakan uang dalam bentuk taruhan tetapi dikemas dalam media digital, media digital disini bisa berupa website atau aplikasi. Dalam era globalisasi ini, akses terhadap judi online sangat mudah karena hanya memerlukan setidaknya handphone dan internet. Disisi lain, konsep time space compression adalah sebuah konsep yang menjelaskan semakin hilangnya ruang dan waktu yang disebabkan oleh kemajuan teknologi dan yang mempionirkan konsep ini adalah David Harvey.

Dalam merebaknya isu judi online di Indonesia ada keterkaitannya dengan konsep time space compression. Di Indonesia, judi adalah tindakan yang ilegal dan ada undang-undang yang mengatur tentang perjudian baik itu yang dilakukan secara offline ataupun yang online. Undang-undang yang mengatur tentang perjudian ada beberapa yaitu Pasal 303 ayat (1) KUHP, UU 7/1974, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE. Perundang-undangan diatas adalah contoh UU yang meregulasi tentang perjudian di Indonesia.


Kaitan judi online dengan time space compression adalah perubahan bentuk konsumerisme. Jaman dulu bahkan hingga sekarang, judi biasanya dilakukan di tempat-tempat seperti kasino, tetapi yang sudah disebutkan diatas, judi di Indonesia adalah perbuatan ilegal. Kasino merupakan salah satu bentuk usaha yang masuk dalam daftar negatif investasi atau DNI. Pendirian casino serta berbagai macam rumah judi lainnya akan mendapat larangan dari masyarakat dan juga pemerintah, namun dengan berkembangnya teknologi muncul sebuah inovasi yaitu judi online. 

Konsep time space compression adalah sebuah konsep yang menjelaskan semakin hilangnya ruang dan waktu yang disebabkan oleh kemajuan teknologi. Disini lah kaitan dari merebaknya fenomena judi online di Indonesia dengan konsep time space compression. Basis utama dari judi online adalah internet, dengan modal handphone dan internet masyarakat dapat dengan mudah menjangkau berbagai macam situs atau aplikasi judi online dimanapun dan kapanpun, karena kemudahan akses ini orang-orang justru mempertaruhkan uang mereka untuk mendapatkan yang lebih banyak melalui judi online entah bagaimana background ekonomi orang tersebut.

Konsep time space compression disini menjelaskan kenapa judi yang pada dasarnya adalah perbuatan ilegal yang melanggar hukum tapi sangat eksis di Indonesia. Kemajuan teknologi membantu perkembangan serta inovasi dari judi itu sendiri dan lahirlah judi online. Dengan hampir mustahilnya mendirikan kasino di Indonesia dan untuk menjangkau negara-negara yang melarang perjudian seperti Indonesia judi online adalah inovasi yang brilian.

Walaupun judi online adalah tindakan yang ilegal, nyatanya Indonesia adalah negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia. Berdasarkan survei Drone Emprit pada tahun 2023, jumlah pemain judi online di Indonesia ada pada angka 201.122 pemain, jumlah ini mengalahkan beberapa negara seperti Rusia dan Kamboja. Dengan jumlah pemain judi online sebanyak itu kerugian yang dialami Indonesia luar biasa besar, pada tahun 2023 kerugian negara yang disebabkan oleh judi online ada pada angka Rp 200 triliun. 

Dampak dari judi online ini selain menimpa individu yang bermain tentu juga berdampak pada negara.  Uang yang mengalir kepada judi online seharusnya bisa digunakan untuk menggerakan roda perekonomian sehingga uang kembali berputar di industri yang berguna kepada masyarakat, tapi dengan adanya judi online, uang tidak kembali berputar pada industri di Indonesia tetapi berputar di negara lain. Pada tahun 2022, menurut pantauan PPATK mengindikasikan dana judi online mengalir ke beberapa negara Asia Tenggara. Negara-negara di Asia Tenggara yang masuk dalam pantauan PPATK ada tiga yaitu Thailand, Kamboja, dan Filipina. 

Pemblokiran situs judi online pun sudah dilakukan Pemerintah Indonesia sebagai upaya mengatasi adiksi judi online, sayangnya ketika pemerintah memblokir situs judi online maka situs baru lainnya akan muncul lagi dengan jumlah yang tidak kalah banyaknya.

Dengan peraturan yang cukup ketat tentang perjudian, lalu mengapa Indonesia malah menjadi negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia? Judi online adalah sebuah produk yang lahir dari kemajuan teknologi maka cara mengiklankannya juga selalu berkembang seiring berjalannya waktu. Dulu iklan judi online paling mudah ditemukan melalui situs menonton film bajakan, dengan perkembangan teknologi, kini iklan judi online dapat dengan mudah masuk ke media youtube melalui donasi. 

Judi online tidak secara langsung mengiklankan produk mereka di youtube, para agen judi online mengiklankan produknya melalui pihak ketiga yaitu link website donasi para youtuber (orang yang mengupload atau melakukan streaming di youtube). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun