Ancaman nir-militer saat ini menghantui dunia internasional, strategi pertahanan negara perlu dipikirkan ulang. Paradigma lama dikalangan masyarakat Indonesia tentang TNI sebagai kekuatan utama seharusnya sudah mulai diubah. Untuk itu, pembentukan komponen cadangan perlu dipertimbangkan. Komponen cadangan merupakan elemen penting pendukung komponen utama,terutama dalam menyikapi ancaman nir-militer. Namun, sayangnya komponen cadangan di negara kita belum terbentuk hingga saat ini. Tulisan ini akan membahas bagaimana urgensi komponen cadangan bagi negara Indonesia guna menghadapi ancaman baik militer dan non-militer yang terjadi.
1. Pengertian Komponen Cadangan
Menurut Pasal 1 ayat 6 undang-undang pertahanan negara, komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat dan memperbesar kekuatan serta kemampuan komponen utama. Komponen cadangan secara filosofis dibentuk menggunakan sumber daya nasional yang potensial dapat berupa makhluk hidup dan benda mati dengan tujuan utama menyokong kekuatan komponen utama. Dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2) bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
2. Urgensi Komponen Cadangan
Ancaman militer berupa perang hampir tidak mungkin terjadi di Indonesia karena negara ini bukan aggressor dengan kecenderungan perluasan wilayah dan Indonesia tidak akan mencampuri urusan negara lain termasuk masalah separatis. Namun, Indonesia sangat mungkin mengalami Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) yang bersifat nir-militer, seperti masalah ideologi, tingginya harga kebutuhan pokok, terorisme, dan masalah lainnya yang bersifat nasional. Permasalahan nir-militer dalam level regional contohnya seperti sengketa perbatasan negara. AGHT ini bukan permasalahan yang bisa dipandang remeh, Indonesia tidak bisa lagi memprioritaskan angkatan bersenjata dalam menjaga pertahanan dan keamanan negaranya. Sehingga, negara perlu menerapkan strategi pembentukan komponen cadangan.Â
Hampir seluruh negara di dunia telah memiliki instrumen komponen cadangan baik yang berkategori wajib militer maupun yang sifatnya militer sukarela. Pada Oktober 2019 Indonesia telah membuat Undang-Undang PSDN yang mengatur tentang komponen cadangan namun belum ditetapkan peraturan pelaksanaan dari UU ini. Upaya mewujudkan komponen cadangan ini tidak hanya meningkatkan manpower namun juga mewujudkan human capital yang akan membangun kesadaran warga negara tentang hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara yang kemudian juga berdampak pada deterrence effect. Deterrence effect ini sangat strategis dan efektif dalam menghadapi perang generasi keempat yang tidak mengenal medan pertempuran.
3. Bela Negara sebagai Unsur Integral
Dalam menghadapi AGHT nir-militer yang tidak terlihat, perlu landasan ideologi dan semangat kebangsaan, serta nasionalisme yang kuat dalam diri anggota komponen cadangan. AGHT nir-militer ini tidak menyerang entitas negara dalam bentuk fisik atau serangan militer, namun menyerang rasa nasionalisme dari masing-masing individu dalam suatu negara. Jika seseorang sudah lupa dengan sifat nasionalisme, mudah sekali untuk dihancurkan. Negara terlihat utuh secara fisik namun warga negaranya sudah tidak lagi mementingkan kepentingan negara dan hanya mementingkan kepentingan golongan dan individunya. Bela negara merupakan jawaban dari keresahan ini. Bela negara dapat meningkatkan dan menanamkan rasa nasionalisme dalam diri anggota komponen cadangan. Pemahaman perlu dimiliki oleh setiap anggota komponen cadangan agar mereka dapat berperan maksimal sebagai salah satu unsur pertahanan kekuatan Indonesia.
Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan nir-militer yang saat ini mengancam hampir seluruh negara di dunia menuntut pemerintah menciptakan suatu kekuatan cadangan sebagai penyokong kekuatan utama yaitu komponen cadangan. Anggota komponen cadangan merupakan masyarakat sipil. Jika telah menjadi komponen cadangan tidak berarti menjadi tentara aktif, masyarakat tetap menjalani aktivitasnya seperti hari biasanya namun harus siap jika sewaktu-waktu dipanggil bertugas sebagai komponen cadangan. Anggota komponen cadangan perlu memiliki jiwa nasionalisme yang kuat yang dapat dibangkitkan dengan pemahaman bela negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H