Mohon tunggu...
Farra Ayu
Farra Ayu Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

Mahasiswa Hubungan Masyarakat UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengendalian Kasus Covid-19, Pemkab Sleman Perpanjang PPKM Level 3 hingga 7 Maret 2022

4 Maret 2022   00:50 Diperbarui: 4 Maret 2022   01:00 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

News Release

Sleman, 01 Maret 2022- Situasi pandemi yang belum kunjung membaik di Daerah Istimewa Yogyakarta membuat Pemerintah Kabupaten Sleman terus mengupayakan langkah terbaik. Hal tersebut melandasi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku mulai 1 Maret 2022 hingga 17 Maret 2022  untuk mengendalikan kasus Covid-19 dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corono Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Keputusan perpanjangan PPKM Level 3 ini terdapat dalam Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022.

"Angka kasus harian Covid-19 di Indonesia mencapai 40.920 kasus dan Jawa Barat tercatat sebagai penyumbang kasus terbanyak. Adapun Jogja masih masuk lima besar penyumbang Covid-19 tertinggi" demikian laporan  Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Berdasarkan data yang dihimpun Pemerintah Kota Jogja, dalam satu minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, di mana pada tanggal 21 Februari 2022terdapat 3.890 kasus aktif dan meningkat menjadi 4.034 kasus aktif. Peningkatan ini membuat Pemerintah Kota Jogja menghimbau untuk tetap tenang dan waspada, selalu terapkan 5 M dalam keseharian yaitu Menjauhi kerumunan, Menjaga jarak, Mencuci tngi dengan vkasinasi angan, Memakai masker, dan Mengurangi mobilitas interaksi dan membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) supaya imunitas tubuh tetap terjaga.

Pengendalian kasus aktif Covid-19 di daerah Kabupaten Sleman dibarengi dengan vaksinasi Covid-19 hingga dosis lengkap dan booster secara konsisten. Berdasarkan data dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), total Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sleman per 28 Februari 2022 mencapai 98.8% untuk dosis pertama, 90.6% untuk dosis kedua, dan 11.23% untuk dosis ketiga. Jadi, secara ,enyeluruh vkasinasi Covid-19 di Kabupaten Sleman mencapai 98.8%.

Sementara itu, Pemerintah Kabuopaten Sleman mengajak masyarakat untuk ikut mengencarkan program vaksinasi Covid-19 hingga dosis lengkap dan booster dan berpesan bahwa vaksin bukan jaminan kebal terhadap Covid-19, namun vaksin terbukti dapat mencegah terjadinya gejala berat bila tubuh terinfeksi Covid-19. Dan menghimbau masyarakat untuk tetap melakukan CITA MAS JAJAR yaitu Cuci Tangan, Pakai Masker, dan Jaga Jarak, serta mengurangi mobilitas dan hindari kerumunan.

Pemerintah Kabupaten Sleman terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan dengan menempati peringkat kedua secara nasional sebagai Kabupaten/Kota dengan nilai terbaik pada Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2021 oleh Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dengan hasil yang dicapai dapat menjadi bahan evaluasi serta perbaikan dalam kegiatan kearsipan mendatang. Pemkab Sleman juga berharap pemanfaatan arsip sesuai dengan kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi agar mudah diakses oleh para pengguna kapanpun, demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun