Bisnis berbasis syariah berkembang cukup pesat di Indonesia, terutama pada lembaga keuangan syariah. Berbagai lembaga keuangan telah memiliki unit syariah untuk menarik calon nasabah yang mayoritas beragama Islam. Namun, meskipun sudah banyak lembaga keuangan syariah yang berdiri, masih ada sebagian besar masyarakat yang memandang sebelah mata. Masih ada yang beranggapan bahwa lembaga keuangan syariah sama dengan konvensional, yang berbeda hanya pada nama. Ada juga yang beranggapan bahwa produk lembaga keuangan syariah lebih mahal daripada konvensional.
Lembaga keuangan syariah tentu berbeda dengan lembaga keuangan konvensional. Perbedaan utama tentu pada prinsip bebas riba yang diterapkan. Perhitungan keuangan pada lembaga keuangan syariah tidak didasarkan pada bunga, melainkan bagi hasil. Islam mengharamkan bunga karena sama dengan karakteristik riba. Tujuan utama lembaga keuangan syariah adalah untuk kemaslahatan umat. Namun, bukan berarti lembaga keuangan syariah tidak mengharapkan keuntungan. Keuntungan tentu tetap diperhitungkan, karena lembaga keuangan syariah merupakan usaha bisnis, sehingga menghendaki profit.
Syariah itu bukan masalah mahal atau murah. Ekonomi syariah terdiri dari dua kata, ekonomi dan syariah. Ekonomi itu realistis, sedangkan syariah itu memenuhi aturan yang ada di Al-Qur'an dan Hadits. Syariah itu terletak pada akad transaksi yang dilakukan, sedangkan mahal atau murah itu menyangkut bisnis (Cholil Nafis, 2018). Masyarakat yang menganggap bank syariah mahal itu sebenarnya tidak menerima sepenuhnya konsep ekonomi Islam itu sendiri. Mahal dan murah itu relatif, tergantung masing-masing individu. Seseorang dapat beranggapan bahwa bank syariah itu lebih murah dari pada bank konvensional, namun ada juga yang berfikir sebaliknya. Syariah bisa dipandang murah seseorang karena ia tahu untuk bebas riba itu tidak dapat dinilai dengan jumlah uang yang keluar, karena menyangkut akhirat. Secara umum, bunga pada lembaga keuangan konvensional  telah disepakati oleh mayoritas ulama termasuk riba. Terdapat 73 pintu dosa bagi pemakan riba, yang paling ringan adalah setara dengan dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri  dan riba yang paling besar adalah setara dengan seseorang yang melanggar kehormatan saudaranya.
Masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan konsep kebaikan yang cenderung murah. Menghindari riba itu adalah suatu kebaikan yang dapat dilakukan dengan beralih dari lembaga keuangan konvensional ke lembaga keuangan syariah. Namun, bukan berarti lembaga keuangan syariah harus murah. Bisnis itu ada hitungannya, ada modal yang dikeluarkan, ada biaya yang harus dibayarkan. Nasabah akan dibebani sesuai dengan jumlah pengeluaran yang dilakukan perusahaan. Oleh karena lembaga keuangan syariah berbasis bisnis, maka sudah pasti akan menghindari adanya kerugian serta tidak mengabaikan tujuan utama yaitu kemaslahatan umat.Â
Masyarakat harusnya mampu menilai. Menggunakan lembaga keuangan bebas riba akan menghindarkan kita dari dosa dan siksa di hari akhir. Syariah itu bukan manusia yang menetapkan, tetapi Allah SWT. Tujuan akhir manusia adalah akhirat, dunia hanyalah sebuah jembatan menuju kesana. Sudah sepatutnya umat Islam mematuhi segala perintah Allah dengan sebaik-baiknya, sehingga kita akan dapat meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H