Mohon tunggu...
Farn Maydian
Farn Maydian Mohon Tunggu... -

berpikir sebelum bertindak

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum(an) Bagi MA

31 Oktober 2014   04:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:06 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya kasus seperti MA sudah banyak di Indonesia dan (hampir) semua pelakunya masuk penjara. Misal saja seorang pemuda di Jawa Timur yang ditangkap karena 6 bulan memiliki situs porno padahal gambarnya entah siapa namanya. Belum lagi kasus foto bugil "mirip Cherrybelle" yang mana pelakunya pembayar orang yang mirip Cherrybelle (dari wajah) untuk beradegan vulgar. Dan yang parah video zina artis Indonesia yang sempat menghebohkan dunia selebritis Indonesia. Tapi yang membuat kasus MA lain daripada yang lain adalah yang dipostingkan foto "vulgar" editan mantan wakil dan presiden Indonesia (Megawati) bersama dengan dengan capres Jokowi yang sekarang sudah jadi Presiden. Anehnya ada saja yang membela MA.

Dalam artikel kali ini saya tidak akan mengungkit kembali kasus masa lampau. Di sini aku bukan pembela MA atau pembela Megawati. Di sini aku bahas hukum bagi MA dari beberapa sudut pandang


  • Dari sudut pandang UU IT memang MA bisa dinyatakan bersalah telah menyebarkan konten porno. Lihat saja Arifinto hanya melihat saja saat sidang paripurna kursi DPR dan karir politik melayang. Belum lagi banyak lain. Kita upload foto bugil di sini juga kena masalah.
  • Dari sudut pandang agama Islam MA bisa dikategorikan memfitnah orang berzina (termasuk 7 dosa besar). MA bisa kena hukuman cambut 80 kali dan semua perkatanya tidak lagi dapat dijadikan saksi. (cek suar Annur). bisa juga MA dihukum pancung karena ini termasuk fitnah yang bisa menjadikan kerusakan moral dan bangsa (cek surat Albaqoroh).
  • Dari sudut pandang adat dan etika MA dikatakan tidak sopan dan amoral. Dari sudut ini aku tak bisa menyebutkan apa hukumannya. sebab tiap daerah berbeda adatnya.
  • Dari sudut pandang politik perbuatan MA bisa dikatakan baik bisa juga jahat, tergantung darimana kita memandang.


Dari 4 sudut pandang MA bersalah di 3 sudut pandang hukum dan abu-abu untuk perpolitikan. Silahkan bela MA atau caci maki MA. itupun hak anda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun