Mohon tunggu...
Ade Candra
Ade Candra Mohon Tunggu... Insinyur - pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman

Saya orang yang berjiwa sosial, suka bermasyarakat dan dengan menulis ingin berbagi informasi bermanfaat dengan Khalayak Ramai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Pentingnya Pelestarian Plasma Nutfah Burung di Indonesia

30 Desember 2023   08:58 Diperbarui: 30 Desember 2023   09:02 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: MONGA

Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, termasuk di  dalamnya jenis-jenis burung yang sangat beragam. Berbagai cagar alam dan taman nasional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menjadi habitat bagi ribuan jenis burung, terdapat lebih dari 1.500 jenis burung yang hidup di Indonesia. Di Indonesia, ada beberapa jenis burung yang dilindungi oleh undang-undang karena masuk ke dalam kategori spesies rentan atau hampir punah. 

Beberapa jenis burung yang dilindungi di Indonesia antara lain Jalak Bali ( Leucopsar Rothschildi ),  Cendrawasih ( Paradisaeidae ), Elang jawa ( Nisaetus Bartelsi ), Rangkong ( Bucerotiformes spp ), Merak hijau ( Pavo Muticus ), Mentox ( aix galericulata ), kuau Raja ( Anthracoceros coronatus ), Kutilang ( Pycnobotidae, spp, Kancilan ( Cacatua spp ), Pergan ( Rollulus Rouloul )Selain itu Beberapa jenis burung peliharaan seperti Murai Batu (Copsychus malabaricus) dan Lovebird (Agapornis spp.) juga dilindungi di Indonesia.  termasuk juga jenis-jenis burung laut seperti albatros dan penguin.

Mengapa Satwa Burung Perlu dilindungi

Ada beberapa alasan mengapa plasma nutfah burung perlu dilindungi antara lain Burung menjadi salah satu jenis fauna yang memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Selain sebagai sasaran wisata birdwatching dan sebagai hewan peliharaan, burung juga banyak dimanfaatkan oleh manusia untuk diambil manfaatnya seperti daging, bulu, telur.

Namun, di sisi lain, populasi burung-burung tersebut terus mengalami penurunan akibat adanya berbagai faktor seperti perburuan atau perdagangan satwa liar yang masih saja terjadi secara terus-menerus. Kondisi ini semakin memperburuk masalah pelestarian burung Indonesia, termasuk dalam hal plasma nutfah, yang mana menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan hidup burung.

Plasma nutfah sendiri merupakan bagian dari keragaman hayati yang mewakili seluruh jenis-jenis burung di seluruh dunia, mulai dari yang paling jarang hingga jenis yang paling melimpah. Keanekaragaman plasma nutfah burung juga sangat penting dalam proses evolusi dan adaptasi burung terhadap lingkungannya. Oleh karena itu, pelestarian plasma nutfah burung menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan guna menjaga keberlangsungan hidup burung di masa depan.

Pentingnya pelestarian plasma nutfah burung juga terkait dengan peranannya dalam pengembangan industri pariwisata di Indonesia. Dalam beberapa tahun belakangan, wisata birdwatching semakin populer dan menjadi potensi yang cukup besar dalam industri pariwisata Indonesia. Indonesia memiliki kekayaan flora dan fauna paling banyak di dunia, termasuk burung-burung endemik yang unik dan menarik minat pelancong untuk mengunjungi habitat aslinya.

Terkait hal diatas, Upaya pelestarian plasma nutfah burung dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan cara mengkonservasi wilayah habitat yang menjadi rumah bagi populasi burung. Konservasi ini dapat berupa pembuatan taman nasional, cagar alam atau hutan konservasi. Perlindungan secara intro situ atau ex situ juga perlu dilakukan melalui pengembangan kebun plasma nutfah burung secara khusus.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya pelestarian plasma nutfah burung. Dengan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang keberadaan plasma nutfah burung dan manfaatnya untuk keberlangsungan keanekaragaman hayati, maka masyarakat dapat lebih memahami, menghargai dan turut serta dalam upaya pelestariannya.

Mengingat pentingnya  Perlindungan terhadap jenis burung ini,  pemerintah mengeluarkan  UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam undang-undang ini, dijelaskan tentang larangan aktivitas apapun yang dapat mengancam keberlangsungan hidup jenis burung tersebut, baik itu berburu, mengambil telur hingga perdagangan satwa liar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun