Mohon tunggu...
Ade Candra
Ade Candra Mohon Tunggu... Insinyur - pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman

Saya orang yang berjiwa sosial, suka bermasyarakat dan dengan menulis ingin berbagi informasi bermanfaat dengan Khalayak Ramai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kartu Tani dan Potensi Penyelewengannya

15 Januari 2023   20:08 Diperbarui: 15 Januari 2023   20:17 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengatasi persoalan pupuk bersubsidi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri pertanian, hadirlah Permentan No 10 tahun 2022 yang isinya mencakup beberapa hal, diantaranya , jenis pupuk yang disubsidi tinggal  2 jenis, yaitu Urea dan NPK dari sebelumnya 6 jenis, kemudian komoditi tanaman pertanian yang dapat subsidi tidak lagi 60 Komoditi tapi hanya 9 komoditi saja , yaitu padi, jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu, kakao dan Kopi. Kemudian Permentan No 10 ini juga mengamanatkan mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

Untuk mewujudkan ini Menteri pertanaian dalam acara zoom meeting Ngobras Vol 31  pada Bulan Juli Tahun 2022 yang lalu, menghimbau agar seluruh jajaran yang mengurusi pupuk mulai dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),  Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Kadis, bidang BSP dan satgas pupuk dapat merapatkan barisan untuk sama-sama mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi. Kemudian Menteri pertanian juga mengingatkan lagi tidak boleh ada penyelewengan pupuk. Jika ada pupuk diselewengkan termasuk oleh distributor, PPL dan BPP lapor Ke pihak yang berwajib

Menyangkut mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, sesuai ketentuan permentan nomor 10 maka wajib memakai kartu tani. Artinya  pupuk tidak lagi datang ke Kelompok Tani  seperti  yang biasa diterapkan. Dengan sistim Kartu Tani petani  mengambil atau menebus pupuk besubsidi secara person per person dan tidak boleh diwakilkan. Mekanisme pengambilannya petani datang ke kios resmi pupuk bersubsidi yang telah ditunjuk, sambil membawa kartu Tani, digesek , lalu kios pun memberikan pupuk sesuai kuota pupuk petani yang ada dalam kartu tani.

Untuk diketahui kartu tani adalah  sebuah kartu yang dirancang khusus untuk melakukan alokasi pupuk bersubsidi kepada kaum petani. Program Kartu Tani itu sendiri telah dimulai  di Pulau Jawa pada tahun 2018 dimana 3 Bank  BUMN menerbitkan Kartu tani tersebut Yakni BRI, BNI  dan Bank mandiri. Jadi dalam Kartu tani ada alokasi pupuk bersubsidi yang menjadi hak petani. Jika kartu Tani ini digunakan dengan sebagaimana mestinya, petani akan mendapatkan Hak pupuknya secara adil.

Pertanyaannya bisakah kartu tani menghindari penyelewengan Penyaluran pupuk bersubsidi seperti yang diamanatkan  Permentan Nomor 10. jawabnya bisa ya bisa tidak bahkan ada kemungkinan  potensi pupuk subsidi " menguap " dan dimanfaatkan oleh Oknum  yang tidak bertanggung jawab sangat besar. Lho bagaimana bisa,  kan sudah pakai Kartu Tani. Potensi permainannya atau penyelewengnnya ada  pada distributor, Kios pengecer dan lagi-lagi petani itu sendiri. Polanya sangat sederhana. Sesuai kebiasaan petani baru menebus pupuk Ketika terdesak kebutuhan. Ketika padi sudah tanam biasanya mereka baru mencari pupuk. sementara ittu fakta dilapangan menunjukkan pupuk bersubsidi di beberapa daerah datangnya tidak sesuai musim tanam.

Ketika pupuk datangnya diluar musim tanam kebanyakan petani tidak mau menebus pupuk bersubsidi  dengan alasan karena  ketiadaan biaya,  apalagi jika turunnya pupuk berbarengan dengan  bulan puasa atau hari raya Idul fitri, petani sangat susah untuk menebus pupuk bersubsidi. Akibatnya ada kios yang nakal, dengan bujuk rayunya kepada petani plus pembagian cuan cukup menggiurkan maka secara sukarela petani akan menyerahkan  Kartu Tani nya kepada kios. Bak ibarat durian runtuh kios pun mengumpulkan kartu tani yang dimiliki petani tersebut, mengeseknya dan legal mendapatkan pupuk. Fenomena ini sudah mulai terjadi di beberapa wilayah penyaluran pupuk bersubsidi

Rentetan selanjutnya, pupuk urea oleh Kios Pupuk bersubsidi dijual kepengusaha perkebunan  besar dengan harga Urea mencapai Rp. 180.000 s/d Rp. 200.000 padahal harga HET pupuk bersubsidi seperti urea hanya berkisar RP.116.000 saja. Begitupun pada keadaan normal  jika pupuk datang di musim tanam  kolusi dan nepotisme pun masih terbuka. Contohnya lagi -lagi karena ketiadaan finansial  untuk menebusnya, kuota pupuk bersubsidi petani misalnya 200 kg per musim tanam, namun petani hanya sanggup menebusnya 100 kg saja, sisanya  tentu bisa dimanfaatkan oleh distributor dan kios pengecer dengan melakukan kongkalikong dengan petani. Cukup mudah bukan mengeruk keuntungan dari pupuk bersubsidi?

Itu hanya sebagian kecil  kemungkinan contoh penyimpangan kartu tani yang terjadi di tengah masyarakat. Bisa saja masih ada bentuk penyimpangan yang lain. Tapi perlu diingat hal itu hanya akan dilakukan oleh segelintir petani dan Kios pupuk bersubsidi serta Oknum yang tidak bertanggung Jawab.  masih banyak petani  dan kios pupuk bersubsisdi yang memiliki hati Nurani, menjalankan peraturan yang ditetapkan pemerintah dengan sebagaimana mestinya.

Mengingat potensi penyelewengan Keuangan negara melaui penyimpangan penggunaan kartu tani ni cukup besar maka perlu pengetatan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ditingkat petani termasuk sanksi tegas yang diberikan. Terakhir kesadaran petani untuk tidak berkolusi dan melakukan  nepotisme melalui Kartu tani sangat diharapkan karena ujung-ujungnya tetap akan menyengsarakan petani itu sendiri. Bravo petani Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun