Mohon tunggu...
Ahmad Syifaun Naim
Ahmad Syifaun Naim Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Anak petani desa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Singkat Hadist tentang Bid'ah

19 Januari 2021   23:08 Diperbarui: 19 Januari 2021   23:10 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hadist merupakan sumber hukum dalam islam setelah Alqur'an. Secara umum definisi hadist adalah segala ucapan, perbuatan, dan ketetapan yang disandarkan pada nabi Muhammad SAW. 

Dalam Bahasa lain, hadist bisa diartikan sebagai sebuah pernyataan yang disandarkan kepada nabi Muhammad SAW. Namun persoalannya, apakah pernyataan tersebut benar benar kata Rosuluallah atau tidak, karena belum jelas setiap pernyataan yang mengatasnamakan rosulullah benar-benar valid dan banyak juga berita tentang rosulullah yang dipalsukan untuk kepentingan tertentu. Maka, ulumul hadist patut dipelajari untuk mengetahui kebenaran hadist yang akan disampaikan.

Akhir-akhir ini banyak pendakwah yang secara gampang menyampaikan sebuah hadist tanpa mengetahui maksud dan isi kandungan yang sebenarnya menurut ulumul hadist. 

Misalnya dalam pemahaman hadist tentang bid'ah, dalam matan suatu hadist yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i nabi bersabda "setiap yang diada-adakan adalah bid'ah. 

Setiap bid'ah itu sesat. Setiap kesesatan membimbing orang ke neraka", potongan hadist tersebut jika tidak difahami dengan benar dapat berujung fatal.  Padahal, ada suatu riwayat yang kuat menyebutkan, imam Syafi'I berkata " perkara yang diada-adakan itu terbagi menjadi dua. 

Pertama, perkara baru yang bertentangan dengan Al qur'an, sunah rosul, pandangan sahabat, atau kesepakatan ulama, ini yang dimaksud bid'ah sesat. 

Kedua, perkara baru yang baik tetapi tidak bertentangan dengan sumber-sumber hukum tersebut, adalah bid'ah yang tidak tercela" (lihat Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal,  halaman 206).  

Maka, bisa dipahami bawa tidak semua yang tidak ada pada zaman nabi merupakan sebuah bid'ah yang sesat, selama perkara baru tersebut baik dan tidak bertentangan dengan hukum islam, maka hal tersebut adalah bid'ah yang baik dan tidak bermasalah. 

Seperti contoh adanya pesawat di era modern ini, memang pesawat tidak ada di zaman nabi, namun adanya pesawat dapat mempermudah seseorang yang akan menunaikan ibadah haji. Maka, pesawat memanglah bid'ah, namun bid'ah yang baik dan tidak menyesatkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun