Agama islam dibawa oleh nabi Muhammad dengan keramahan dan kasih sayang. Begitu juga dalam penerapan syari'atnya, agama tidak memberatkan bagi pemeluknya dalam beribadat kepada Allah SWT, justu terdapat banyak rukhsoh (keringanan) bagi umat islam dalam menjalankan ibadahnya ketika terjebak dalam suatu kesulitan dengan ketentuan syarat.
Pendidikan dalam islam juga terikat dengan aturan syari'at. Kewajiban menuntut ilmu bagi semua umat muslim baik laki-laki atau perempuan dijalankan dengan metode yang semestinya, yakni adanya murid dan guru. Seorang guru dalam prespktif islam merupakan sosok yang sangat dihormati. Bagaimana tidak, dalam islam seseorang yang berilmu mempunyai istilah "ulama" yang kemudian dalam hadist nabi disebut sebagai sosok pewaris para nabi. Maka seorang mempunyai derajat yang tinggi dihadapan Allah.
Pesantren sebagai salah satu bentuk pendidikan khususnya keilmuan agama Islam yang ada di Indonesia telah membuktikan kontribusinya bagi bangsa dan negara. Banyak jebolan dari pendidikan pesantren yang turut andil memajukan kehidupan bangsa dan negara. Pendidikan pesantren mempunyai ciri khas tersendiri dalam proses pembelajaran.Â
Ada banyak macam pendidikan yang disuguhkan dengan berbagai bentuk di pesantren. Bahkan bisa dikatakan semua kegiatan di lingkungan pesantren merupakan sebuah pembelajaran untuk para santri. Tak terkecuali pembelajaran dalam  bentuk hukuman. Terdapat istilah ta'zir di pesantren yang berarti hukuman bagi santri yang melanggar aturan. Ta'zir diberikan oleh pengasuh/ guru/ pengurus kepada santrinya yang melanggar aturan pesantren. Ada berbagai bentuk hukaman bagi santri di pesantren, tergantung tingkat pelanggarannya. Ada yang hanya dinasihati, hingga ada yang diberikan hukuman yang melibatkan fisik.
Akhir-akhir ini masyarakat kembali digegerkan dengan dengan pemberitaan media mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan dalam dunia pendidikan, khususnya dalam dunia pendidikan pondok pesantren yang menerapkan hukuman fisik terhadap santri atau peserta didiknya. Hal tersebut yang dimaksud adalah adanya dunia pendidikan yang menerapkan sanksi hukuman fisik terhadap anak didiknya, seperti yang terjadi di salah satu pesantren yang terletak di Jawa Timur disatu sisi hal tersebut menurut sebagian penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tindakan melanggar HAM, namun disisi lain hal tersebut adalah menjadi sebuah sarana untuk mendisiplinkan anak didik terhadap suatu aturan.
Salah satu adat di pesantren adalah ketika walisantri  memasukkan anaknya di pesantren  sekaligus telah bersedia secara sukarela memasrahkan anak kepada pengasuh pesantren untuk mendidik puta putrinya sesuai metode yang diberikan oleh si pengasuh. Sekalipun itu sebuah hukuman jika memang santrinya berbuat kesalahan. Dengan demikian, kebebasan seorang guru atas santri telah mendapat persetujuan oleh orang tua santri, selama tetap dalam ranah Pendidikan.
Dalam kita Ta'lim Muta'alim karya Syekh Az Zarnuji dikatakan bahwa seorang pelajar tidak akan memperoleh ilmu kecuali dia menghormati ilmu dan ahli ilmu (guru). Dalam hal ini menghormati seorang guru dapat dilakukan dengan tidak melanggar aturan, tidak membantah guru, dan bersedia diperintah apapun oleh guru selama itu tidak maksiat. Maka sudah menjadi kewajaran bahwa seorang pelajar harus patuh kepada seorang guru, sekalipun itu hukuman.
Terdapat bebrapa hal yang harus dipahami dan direnungkan bersama oleh masyarakat, terkhusus wali santri bahwa salah satu visi misi dari dunia pendidikan khususnya dunia pesantren adalah untuk membentuk manusia yang berkarakter dan bertanggung jawab serta disiplin terhadap suatu aturan yang berlaku. Pendidikan pesantren dengan jelas tidak hanya menitikberatkan keilmuan agama, namun juga pendidikan karakter bagi santri. Adanya sanksi terhadap anak didik yang melanggar aturan adalah bentuk pembelajaran kedisiplinan, keikhlasan dan untuk memberikan efek jera agar anak tersebut menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi kesalahan tersebut.
Namun demikian, tidak semua hukuman atau sanksi dalam pondok pesantren merupakan tindakan yang keji, harus ada kebijaksanaan dari pengasuh dalam memberikan hukuman terhadap anak yang melanggar aturan. Harus dilihat dan dipertimbangkan kadar kesalahannya, sehingga hukuman yang diterima sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.
Hukuman di pesantren selain memberi efek jera tapi juga mengusahakan agar tetap  bermanfaat bagi anak santrinya, seperti melakukan sholat taubat, membaca al qur`an, atau membersihkan kamar mandi dan lain-lain. Dan bila memang harus diberi hukuman berat , maka hukuman tersebut jangan sampai melukai anak didik tersebut.
Jadi, terlalu berlebihan jika masyarakat menyebutk bentuk hukaman di lingkungan pesantren merupakan sebuah pelanggaran HAM.