Mohon tunggu...
Farmalia Luluk
Farmalia Luluk Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perkembangan Wakaf Tunai

6 Januari 2018   14:43 Diperbarui: 14 Januari 2018   15:31 1934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dahulu wakaf  hanya identik dengan benda tidak bergerak, namun seiring berkembangnya zaman wakaf tidak hanya dalam bentuk benda tidak bergerak saja melainkan benda bergerak atau cash waqf (wakaf tunai). Wakaf tunai dapat menjadi solusi permasalahan Indonesia saat ini yaitu krisis ekonomi apabila didukung dengan pengelolaan dan pengembangan yang baik sehingga tercipta distribusi pendapatan. Sebagai contoh, Negara Bangladesh (negara miskin) wakaf telah dikelola oleh Social Investment Bank Ltd(SIBL). Bank ini telah mengembangkan pasar modal sosial (The Volutary Capital Market). Instrumen-instrumen keuangan Islam yang telah dikembangkan, antara lain: surat obligasi pembangunan perangkat wakaf , sertifikat wakaf uang (Cash Waqf Deposit Certificate), sertifikat Waqf Properties Development Bond wakaf keluarga (Family Waqf Certificate). Model yang diterapkan di Bangladesh bisa menjadi contoh bagi Negara Indonesia yang jumlah penduduknya sangat banyak dengan pendapatan rata-rata mencukupi, hal ini menjadi potensi besar dalam mengentaskan kemiskinan.

Pengertian wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan demikian, wakaf uang merupakan salah satu bentuk wakaf yang diserahkan oleh seorang wakif kepada nadzir dalam bentuk uang kontan. Hal ini selaras dengan definisi wakaf yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Mei 2002 saat merilis fatwa tentang wakaf uang. "Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyapnya bendanya atau pokoknya, dengan cara melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada".

A. DASAR HUKUM WAKAF TUNAI

  • Al-Qur'an ; QS. Ali Imran : 92) dan ( Al- Baqarah : 261)
  • Hadis          ; " Apabila anak adam meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara : shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya." (HR. Ahmad). Wakaf uang menjadikan hadist ini sebagai pijakan hukum karena menganggap bahwa wakaf uang memiliki hakekat yang sama dengan wakaf tanah, yakni harta pokoknya tetap dan hasilnya dapat dikeluarkan. Dengan mekanisme wakaf uang yang telah ditentukan, pokok harta akan dijamin kelestariannya dan hasil usaha atas penggunaan uang tersebut dapat dipakai untuk mendanai kepentingan umat.
  • Pendapat Ulama ; Wakaf  tunai sudah dipraktekkan pada masa mazhab Hanafi. Menurut mazhab Hanafi membolehkan dengan pengecualian. Atas dasar Istihsan bi al-Urfi karena sudah banyak dilakukan di masyarakat. Hukum yang ditetapkan berdasarkan Urf mempunyai kekuatan yang sama dengan nash (teks Al-Qur'an).
  • Undang-Undang[1] Pasal 16
  • Peraturan Undang-Undang[1] No 42 tahun 2006
  • Fatwa MUI

B. WAKAF TUNAI DAN PERKEMBANGAN EKONOMI

  • Membuka Kebuntuan Wakaf, Ada definisi baru mengenai konsep wakaf tunai, yaitu: " menahan harta(baik berupa aset tetap maupun aset lancar-pen) yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bedanya atau pokoknya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum tehadap benda tersebut( menjual, memberi atau mewariskannya ), untuk disalurkan hasilnya pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.
  • Wakaf Tunai dan Pemberdayaan Ekonomi, Wakaf berbeda dengan sadakah dan zakat, akan tetapi disamakan dengan infaq. Dalam prakteknya bahwa Bank-bank di Indonesia tidak mau menggunakan tanah yang diwakafkan menjadi jaminan, jika hal tersebut dilakukan seharusnya bisa menambah modal dana pendidikan yang terdapat dan dikelola oleh lembaga organisasi massa seperti NU dan Muhammadiyah.

C. MANAJEMEN PENGELOLAAN HARTA WAKAF

Wakaf  bukan hanya diperuntukkan pada tempat Manajemen Pengelolaan Wakaf Tunai di Indonesia beribadah semata, namun juga mencakup semua hal yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum masyarakat luas. Kebiasaan kaum muslimin dalam menginfakkan barangnya (wakaf) terus terjadi pada zaman dulu sampai sekarang. Barang yang diwakafkannya pun sesuai dengan perkembangan zaman. Dalam sejarahnya yang panjang, wakaf telah berperan sangat penting dalam pengembangan kegiatan-kegiatan sosial ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam. Wakaf telah berperan dalam pendidikan muslim, sehingga telah memberi beasiswa hingga sarjana bahkan selesai pada  pasca sarjana. Wakaf juga menunjang pengembangan akademik cendekia muslim dengan melakukan berbagai riset untuk pengembangan pengelolaan wakaf bergerak (tunai) dan tak bergerak. Sudah sangat banyak program-program yang didanai dari wakaf, seperti penulisan buku, penerjemahan dan kegiatan kegiatan ilmiah dalam berbagai bidang, termasuk bidang kesehatan dan pendidikan. Untuk memaksimalkan potensi wakaf, maka harta wakaf harus dikelola dan diberdayakan dengan menegemen yang baik dan modern. Pemberdayaan wakaf ini mutlak dperlukan dalam rangka menjalin kekuatan ekonomi umat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak. Sehingga potensi wakaf dapat dimaksimalkan agar mempunyai peranan yang signifikan dalam tatanan ekonomi nasional.S

D. WAKAF TUNAI DI NEGARA-NEGARA MUSLIM

Pengelolaan wakaf tunai di berbagai negara berpenduduk mayoritas Muslim seperti Mesir, Yordania, Saudi Arabia, Turki,wakaf selain berupa sarana dan prasarana beribadah dan pendidikan, wakaf juga berupa tanah pertanian, perkebunan, flat, uang, saham, real estate, dan sebagainya yang dikelola secara produktif. Dengan demikian, hasil-hasilnya dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Di Turki misalnya, pengelolaan wakaf tidak hanya dikelola oleh mutawalli, tapi juga oleh lembaga Direktorat Jendral Wakaf. Direktorat Jendral Wakaf tidak hanya mengelola wakaf tapi juga memberikan supervisedan control terhadap wakaf yang dikelola oleh mutawalli. Sedangkan sebuah lembaga yang memobilisasi sumber-sumber wakaf untuk membiayai bermacam-macam jenis proyek joint venture adalah Waqf Bank&Finance Corporation.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun