Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, Indonesia tidak lepas dari pengaruh perkembangan ekonomi syariah yang relatif pesat selama satu dekade terakhir Hal ini dikarenakan sistem ekonomi syariah berbeda dengan sistem ekonomi lainnya Ekonomi syariah tidak hanya mencakup aspek materi saja, namun lebih luas mencakup aspek kesejahteraan, kehidupan yang lebih baik, persaudaraan, dan keimanan dalam segala urusan manusia Sehingga sistem ekonomi syariah dapat dijadikan sebagai solusi permasalahan perekonomian Indonesia.
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia direncanakan dalam Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 Masterplan ini merupakan peta jalan pengembangan ekonomi syariah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih kuat Salah satu tujuan strategis utama dari rencana induk ini adalah untuk memperkuat sektor keuangan Syariah Tujuannya adalah untuk memastikan sektor keuangan syariah menjadi penggerak utama rantai nilai Halal atau industri Halal Indonesia Pada saat yang sama, strategi ini juga mencakup peningkatan kehadirannya di sektor produksi halal dan peningkatan volume operasi perbankan dan keuangan berbasis syariah
Sistem ekonomi syariah yang semakin berkembang tersebut, tidak terlepas dari
meningkatnya pemahaman masyarakat tentang haramnya riba. Haramnya riba tidak hanya ada dalam ajaran Islam, termasuk dalam ajaran agama-agama samawi yang lain, riba dipandang sebagai praktik eksploitatif, reduktif, dan destruktif sehingga mendapat kecaman dan larangan yang keras dari berbagai kelompok yang menentangnya. Hal inilah yang sangat berpengaruh terhadap munculnya berbagai lembaga keuangan syariah, baik yang berupa bank dan non
bank. Lembaga keuangan syariah non bank, diantaranya berwujud koperasi syariah, yaitu
Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan syariah.
Tujuan koperasi syariah harus sejalan dengan misi Maqasid Syariah. Misinya adalah melakukan dua hal penting: melindungi keuntungan dan mencegah kerugian dan cedera. Koperasi syariah berkomitmen untuk membangun persaudaraan dan keadilan di antara para anggotanya, pemerataan pendapatan dan kekayaan di antara para anggotanya berdasarkan kontribusi mereka, dan pengakuan individu dalam kinerja sosial, sesuai dengan norma dan moral Islam kesejahteraan ekonomi anggota kami.
Mewujudkan pemahaman bahwa manusia diciptakan hanya untuk berserah diri kepada Allah, untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan untuk berkontribusi pada pembentukan tatanan ekonomi yang adil.
Secara filosofis landasan terbentuknya koperasi adalah cita-cita dan gagasan koperasi yang menjunjung tinggi kesetaraan dan menganut syariat Islam, yaitu adanya unsur gotong royong, saling mendukung (ta’aun) dan persaudaraan. ) dan nilai-nilai demokrasi (musyawarah) sebagaimana terdapat dalam Al-Quran yang memerintahkan masyarakat untuk bekerjasama dan saling bekerjasama membantu dengan kebaikan
dan ketaqwaan kepada Allah mencerminkan Subhana wata'ala.
Menyikapi tuntutan akan payung hukum dalam pembinaan koperasi di Indonesia dan sebagai respon terhadap perkembangan koperasi syariah, telah ditetapkan Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Dengan
ditetapkannya keputusan ini, keberadaan koperasi syariah di Indonesia bisa dipertanggung jawabkan status hukumnya, mengingat sebelumnya belum ada kebijakan dan regulasi yang khusus mengatur koperasi Syariah di Indonesia. Political will dalam mewujudkan koperasi syariah sebagai badan usaha yang bersifat
formal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, telah ditindaklanjuti oleh
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor
516-451-2018 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pengembangan Koperasi Syariah di
Sumatera Barat. Kebijakan tingkat provinsi idealnya dipromosikan oleh pemerintah daerah seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat melalui pembentukan koperasi syariah sebagai salah satu penopang pembangunan ekonomi masyarakat lokal yang dikembangkan secara daerah dalam rencana pembangunan kabupaten/kota. Diuraikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Aksi Pemerintah Daerah, dan Rencana Strategis Sarana Daerah.
Koperasi syariah memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan karena sesuai dengan
ciri khas masyarakat Sumatera Barat, termasuk suku Minang, dengan filosofi “Sharak Basandi Adat, Sharak Basandi Kitabula”. Minan
Prinsip ekonomi kerakyatan adalah perbuatan umum yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.Sistem ekonomi koperasi cocok untuk komunitas kecil dengan modal terbatas dan akses minimal terhadap jasa keuangan formal. Nilai tambah koperasi tidak hanya terletak sebagai lembaga keuangan dan ekonomi non-bank, namun juga sebagai lembaga sosial. Hal ini dikarenakan koperasi tumbuh dan berkembang dari potensi yang dimiliki anggotanya untuk membangun ekosistem yang saling memperkuat dalam komunitasnya.
Koperasi syariah mengutamakan persaudaraan dan keadilan di antara para anggotanya, mendistribusikan pendapatan dan kekayaan secara merata di antara para anggota berdasarkan kontribusi mereka, dan menciptakan kebebasan individu sesuai dengan norma dan moralitas Islam. Dengan demikian, mereka memainkan peran penting dalam kemakmuran ekonomi para anggotanya. Dalam bidang sosial, terdapat keunggulan berdasarkan pemahaman bahwa manusia diciptakan hanya untuk beribadah kepada Allah subhana wa ta’ala.
Kebijakan penguatan peran koperasi syariah dalam pengembangan ekonomi daerah sangat mendesak dan sudah seharusnya dilaksanakan oleh para kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Barat. Karena koperasi syariah melayani kebutuhan masyarakat sekitar dalam bidang usaha simpan pinjam yang dilaksanakan dalam pola pelayanan berdasarkan prinsip syariah Islam dan berbagai jenis layanan yang diberikan oleh koperasi syariah. Karena itu peran koperasi syariah sangat penting. dalam memenuhi Meningkatkan perekonomian masyarakat seperti:Program peningkatan kegiatan penghimpunan dan penyaluran modal usaha, sewa, dan dana Zakat, Infak/Sedekah, dan Wakaf.Kami berharap pengembangan koperasi Syariah dapat menjadi solusi akses pembiayaan bagi mereka yang membutuhkan. Selain itu, praktik rentenir yang memberikan pinjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi dan meresahkan masyarakat diharapkan dapat berkurang dan koperasi syariah di daerah
akan semakin berkembang.Dengan melakukan ini, Anda akan menciptakan perekonomian lokal yang kuat dan mendapat berkah dari Allah subhana wata'ala.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H