Dosen Pembimbing: IVANA WARDANI, S.K.M., M.K.M
Penulis: Fariz aulia abdillah, Aditya hidayah, Ruth Mayana, Jesicca Panggabean
Instansi: POLITEKNIK PENERBANGAN MEDAN
Perkembangan dan kemajuan industri penerbangan semakin meningkat. Selaras dengan kebutuhan masyarakat terhadap sarana transportasi udara yang aman dan efisien yang membuat moda transportasi udara sebagai salah satu pilihan yang tepat bagi masyarakat pada umumnya. Kemajuan tersebut tidak hanya semata - mata hanya terfokus pada sektor pembangunan infrastruktur. Namun, jaminan keselamatan bagi para pengguna jasa penerbangan merupakan salah satu aspek yang amat sangat penting dan harus menjadi perhatian khusus bagi penyedia layanan penerbangan. Tidak hanya itu, jaminan Keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya (UU.Penerbangan, 2009). Dalam dunia penerbangan pemenuhan terhadap safety standard (standar keselamatan) yang tinggi merupakan suatu keharusan yang mutlak (Abdurrahman, 2021). Dalam upaya terwujudnya keselamatan penerbangan tentu terdapat beberapa poin yang harus dipenuhi. International Civil Aviation Organization (ICAO) yang merupakan organisasi penerbangan sipil dunia telah membuat sebuah manual yang dijadikan acuan dalam mewujudkan keselamatan penerbangan pada industri penerbangan sipil. Pada Safety Management Manual (SMM) ICAO telah tertera beberapa komponen yang harus diwujudkan agar terciptanya keselamatan penerbangan diantaranya yaitu: State safety policy and objectives, State safety risk management, State safety assurance, State safety promotion (ICAO, 2013).
Promosi keselamatan (Safety promotion) dan pelatihan (training) merupakan dua dari empat komponen yang tercantum pada SMM ICAO yang harus dilakukan guna mewujudkan industri penerbangan yang kondusif untuk membangun pondasi budaya keselamatan pada masing - masing aspek sumber daya manusia yang terlibat. Promosi keselamatan penerbangan adalah upaya memasyarakatkan keselamatan penerbangan secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi keselamatan (Megita Walewangko, 2021). Promosi keselamatan dapat dilakukan siapa saja dan sangat mudah untuk dilakukan. Promosi dapat dilakukan dengan memanfaatkan media sosial yang sangat mudah untuk diakses orang banyak. Promosi dapat dilakukan dengan cara mengupload postingan berupa foto dan video yang memuat penjelasan yang sesuai mengenai safety sehingga memungkinkan sampainya pesan kepada target promosi yang dituju yaitu personil penerbangan. Tidak hanya dari media sosial, kegiatan promosi keselamatan juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan media cetak seperti Banner – banner yang diletakkan di lingkungan penerbangan.
Selaras dengan upaya promosi keselamatan, pelatihan (Training) personel juga harus dilakukan agar personel memenuhi standar yang telah ditentukan. Sehingga para personel siap untuk menghadapi pekerjaan yang ada di lapangan. Pelatihan juga penting dilakukan untuk melakukan mitigasi terhadap bahaya – bahaya yang ada di lapangan dan ditegaskan pada pertaruan Direktorat Jendral Perhubungan Udara KP 20 Tahun 2015 bahwa “Setiap personel bandar udara wajib memiliki lisensi dan/atau sertifikat kompetensi” (Kemenhub, 2015). Hal ini dikarenakan tidak sedikit kecelakaan pesawat yang terjadi akibat faktor kurangnya pelatihan terhadap personal penerbangan. Pada contoh kasus kecelakaan pesawat yang menewaskan 62 korban jiwa diantaranya 57 penumpang dan 6 kru pesawat. Pesawat Sriwijaya dengan kode pesawat SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang dinyatakan hilang pada tanggal 9 Januari 2021 (KNKT, 2022). Dalam penyampaian yang disampaikan oleh Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan bapak Nurcahyo Utomo pada konferensi pers mengenai hasil akhir investigasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 bahwa “KNKT menyimpulkan faktor yang berkontribusi pada kecelakaan ini ada 6. Kami mengacu dari dokumen prosedur standar ICAO Annex 13”. Berdasarkan hasil akhir investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwasannya beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pada penerbangan ini salah satunya adalah tidak adanya aturan maupun panduan terhadap Upset Prevention and Recovery Training (UPRT).
“UPRT merupakan program latihan yang dikomunikasikan untuk memulihkan dan menormalkan keadaan pesawat dalam keadaan Upset”(Capt. Novyanto Widadi, S.A.P., M.M.). Keadaan Upset merupakan keadaan tidak normal yang ditandai dengan posisi kemiringan pesawat baik secara vertikal maupun horizontal pada saat di udara atau biasa disebut Loss Of Control In Flight. Dalam dokumen ICAO 10011 tahun 2014 telah menyampaikan bahwasannya UPRT merupakan salah satu upaya dalam mengurangi resiko terjadinya kecelakaan akibat Upset. Namun, di Indonesia pada tahun 2021 belum ada memuat aturan mapun panduan mengenai UPRT bagi para pilot. Sehingga hal ini berdampak kepada pelatihan yang diberikan oleh kepada para pilot maskapai di indonesia.
Dari contoh kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa kurangnya program pelatihan yang ditujukan oleh personil penerbangan merupakan hal yang sangat fatal dan berdampak kepada nyawa para pengguna jasa penerbangan. Pelatihan ini juga harus disesuaikan dengan kebutuhan personil. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk menyesuaikan tingkat kerumitan tiap – tiap bidang yang diampu oleh personil. Maka dari itu, peranan pelatihan bagi personil penerbangan berpengaruh terhadap kompetensi yang dimiliki setiap personil. Jika personil berkompeten maka upaya mewujudkan budaya keselamatan dapat diwujudkan dengan baik.
Jika pelatihan berfokus kepada keahlian personil, maka promosi lebih mengarah kepada penyaluran informasi mengenai budaya keselamatan. Dengan adanya promosi keselamatan yang sesuai dengan prosedur. Harapannya, para personil di lingkungan penerbangan dapat membentuk pemahaman yang tepat mengenai budaya keselamatan yang kemudian tiap - tiap personil akan selalu mengutamakan keselamatan. Sehingga hal tersebut dapat mencegah terjadinya hal – hal yang menjadi faktor kecelakaan di lingkungan penerbangan.