Caption : Warga Binaan Rutan Rangkasbitung*
LEBAK,KOMPASIANACOM- Sembilan orang dari 99 warga binaan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (17/8/2015), akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapat remisi atau pengurangan masa pidana oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Ada 9 warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas yang terdiri dari 4 warga binaan mendapat Remisi Umum 2 dan 5 warga binaan dari Remisi Dasawarsa 2," kata Kepala Rutan Kelas II B Rangkasbitung Kadek Anton Budiharta.
Selain sembilan narapidana yang langsung menghirup udara bebas, remisi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum HAM No 112- PK. 01.01.02 tahun 2015 tentang Pemberian Remisi Umum Napi dan Anak Pidana pada HUT Kemerdekaan RI tahun 2015 tersebut juga diberikan warga binaan lainnya.
"Ya, Remisi Umum I diberikan kepada 58 orang dan Remisi Dasawarsa I diberikan kepada 97 orang," ucapnya.
Kadek menjelaskan, pemberian remisi bertujuan memberikan stimulus kepada para warga binaan agar senantiasa berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan yang telah diprogramkan.
"Remisi juga bagian dari pelaksanaan sistem Pemasyarakatan yang diatur dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan baik administrasi dan subtantif.
"Syarat administrasi, mereka sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan syarat subtantif adalah mereka dinilai berkelakukan baik selama menjalani masa pidananya," terangnya. (Riz)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H