Mohon tunggu...
Fariz Abdullah
Fariz Abdullah Mohon Tunggu... Journalis -

Berbagi Informasi mengenai Kabupaten Lebak Provinsi Banten

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pasca Isu Penahanan, Kediaman Amir-Kasmin Sepi

19 Agustus 2015   00:10 Diperbarui: 19 Agustus 2015   00:17 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Caption : Kediaman H.Kasmin di Jalan Maulana Hasanudin , Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar ,Kabupaten Lebak Provinsi Banten , Nampak sepi penghuni dan gelap pada pukul 20.00 WIB

LEBAK,KOMPASIANACOM-  Pasca penahanan mantan wakil Bupati Lebak H.Amir Hamzah dan H.Kasmin yang merupakan lawan dari calon Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak pada tahun 2014 kediaman pasangan Amir-Kasmin nampak gelap dan sepi.

Berdasarkan Pantauan, kediaman Amir Hamzah sepi, ketika ditanya kepada salah satu tetangga depan rumahnya, pihaknya tidak mengetahui kalau Amir Hamzah ditahan KPK‎

"Justru saya baru tahu sekarang dari setelah kedatangan wartawan, sebab kemarin malam saja Senin (17/08/2015) malam, itu masih shalat berjamaah bersama dengan saya," Ujar  Bai Juarsah, (57) mantan tim sukses pasangan Amir Hamzah - Kasmin pada Pilkada Lebak tahun 2014 lalu di Rumahnya , di Kp. Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Selasa (18/8)‎

Hal yang sama terlihat dikediaman H.kasmin, Yono (55) salah satu teman kecil H.kasmin yang secara kebetulan bersamaan masuk bersama wartawan ke kediaman tersebut mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya penangkapan tersebut.

"Saya belum tahu permasalahannya, yang saya tahu bapak beserta keluarga pergi ke Jakarta sejak pagi tadi, jika benar adanya isu tersebut saya merasa prihatin padahal bapak merupakan sosok yang baik dan jujur,"papar Yono, salah satu warga Baduy yang secara kebetulan berkunjung ke kediaman H.Kasmin.

Perlu diketahui, Keduanya diduga memberikan suap kepada mantan ketua MK Akil Mochtar. Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasmin keluar gedung lembaga antikorupsi pukul 16.35 WIB. Tak berselang lama Amir keluar gedung dengan mengenakan seragam oranye tahanan KPK. Kasmin yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak ini bungkam saat keluar gedung KPK dan bergegas memasuki mobil tahanan yang membawanya. (Riz)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun